Ternyata Perempuan Juga Mengalami Mimpi Basah. Bagaimana Hukumnya?
loading...
A
A
A
Banyak orang yang mengira bahwa mimpi basah kerapkali hanya terjadi pada kaum laki-laki. Padahal, kaum perempuan juga terkadang mengalami mimpi basah tersebut. Untuk itu, muslimah wajib tahu bagaimana hukumnya dan apa saja yang harus dilakukan?
(Baca juga : Inilah Waktu-waktu yang Disunnahkan untuk Berwudhu )
Mimpi basah, atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada seseorang pada saat tertidur. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas .
(Baca Juga : Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab )
Jika seorang perempuan mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar , tidak cukup hanya berwudhu saja.
(Baca juga : Ketika Kelezatan Ibadah Hilang Karena Maksiat )
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu'anha
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا ».
“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Saw. menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
(Baca juga : Sepekan di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Tetap Berdakwah )
Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,
ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء.
“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”
(Baca juga : Disebut Rugikan Nelayan, DPR Sarankan Audit Tambang PT Timah )
Lantas bagaimana jika perempuan mengalami mimpi basah saat mengalami datang bulan atau haid?
Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar, dalam Fatwa Fikih Mar’ah, menjelaskan, ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan. Tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar أشد daripada jinabah.
(Baca juga : Menelusuri Kisah Raja Nong Isa, Penguasa Pertama Pulau Batam )
Wallahu A'lam
(Baca juga : Inilah Waktu-waktu yang Disunnahkan untuk Berwudhu )
Mimpi basah, atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada seseorang pada saat tertidur. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas .
(Baca Juga : Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab )
Jika seorang perempuan mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar , tidak cukup hanya berwudhu saja.
(Baca juga : Ketika Kelezatan Ibadah Hilang Karena Maksiat )
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu'anha
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا ».
“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Saw. menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
(Baca juga : Sepekan di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Tetap Berdakwah )
Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,
ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء.
“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”
(Baca juga : Disebut Rugikan Nelayan, DPR Sarankan Audit Tambang PT Timah )
Lantas bagaimana jika perempuan mengalami mimpi basah saat mengalami datang bulan atau haid?
Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar, dalam Fatwa Fikih Mar’ah, menjelaskan, ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan. Tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar أشد daripada jinabah.
(Baca juga : Menelusuri Kisah Raja Nong Isa, Penguasa Pertama Pulau Batam )
Wallahu A'lam
(wid)