Berikut Hal-Hal yang Diharamkan Dalam Al-Quran dan Hadis Nabi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
Berikut Hal-Hal yang Diharamkan Dalam Al-Quran dan Hadis Nabi
Kadangkala pengharaman itu diungkapkan melalui larangan yang disertai dengan ancaman yang keras. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEBAGAI manusia, kita tidak luput dari khilaf dan dosa. Namun, sebagai Muslim kita harus berusaha menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat menjerumuskan kita dalam perbuatan dosa, terutama dosa besar . Karena, jika tidak berhati-hati maka jiwa kita bisa lemah dan akhirnya semakin jauh dari Allah SWT.

Ibn al-Qayyim berkata, "Di situlah kita mesti berhati-hati dalam melangkah. Karena sesungguhnya dosa besar itu apabila disertai dengan malu, rasa takut, dan anggapan terhadap sesuatu yang besar padahal sebetulnya sesuatu itu kecil, maka dia tidak akan melakukan perbuatan dosa. Sebaliknya, dosa kecil apabila tidak disertai dengan rasa malu, tidak peduli, tidak takut, dan meremehkannya, maka dia akan menjadi dosa besar. Dan bahkan akan menduduki peringkat yang paling tinggi di antara dosa-dosa tersebut." (Madarij al-Salikin, 1: 328)

( )

Syaikh Yusuf Qardawy dalam buku "Fiqih Prioritas" menjelaskan satu kemaksiatan akan berbeda dosanya sesuai dengan tingkat perbedaan individu yang melakukannya dan keadaannya. Zina, misalnya, yang dilakukan oleh seorang bujang tidak sama dengan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. (Baca juga: 17 Dosa Besar yang Harus Diketahui Umat Islam )

Dosa zina yang dilakukan oleh pemuda yang belum menikah dengan orang tua yang sudah menikah tidak dapat disamakan begitu pula zina yang dilakukan dengan istri tetangga atau istri orang yang sedang pergi berperang, atau dengan mahramnya, atau zina pada siang Ramadhan.

( )

"Dosa zina itu tidak dapat disamakan. Setiap keadaan akan dinilai secara tersendiri oleh Allah SWT," tuturnya.

Menurut Allamah Ibn Rajab perkara yang diharamkan telah disebutkan dengan sangat jelas di dalam al-Qur'an ; seperti firman Allah SWT:

۞ قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS al-An'am: 151)

( )

Hingga tiga ayat berikutnya.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

"Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS al-A'raf: 33)

Selain itu, al-Qur'an dalam beberapa ayatnya mengharamkan secara khusus, beberapa jenis makanan sebagaimana yang disebutkandi dalam beberapa tempat. Misalnya, firman Allah SWT:

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ

"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi--karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah...'" (QS al-'An'am:145)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah..." (QS al-Baqarah: 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah..." (QS al-Ma'idah: 3)

Al-Qur'an juga menyebutkan perkara-perkara yang ada kaitannya dengan nikah: "Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan ... (QS an-Nisa': 23)

Allah juga menyebutkan hasil kerja yang diharamkan, misalnya dalam firman-Nya: "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS al-Baqarah: 270

( )

Sunnah Nabi
Sedangkan sunnah Nabi saw yang menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan ialah: "Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, berhala." (HR Ahmad dari Jabir, 3 : 324, 326, 340; dan Bukhari (2236), dan (42961; Muslim (1581); Abu Dawud (3486); Tirmidzi (1298); Nasai, 7:177,309; dan Ibn Majah (2167)

Lalu, "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya." (HR Abu Dawud (3488) dari hadis Ibn Abbas dengan isnad yang sahih).

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim (2003); Abu Dawud (3679); Tirmidzi (1864); dan Nasai, 8:297 dari hadits Ibn Umar).

"Sesungguhnya darah, harta kekayaan, dan kehormatan kamu adalah diharamkan atas kamu."

Perkara yang telah dijelaskan di dalam al-Qur'an dan sunnah sebagai sesuatu yang haram, maka ia adalah tetap haram.

Kadangkala pengharaman itu diungkapkan melalui larangan yang disertai dengan ancaman yang keras, seperti firman Allah SWT:

إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

"... sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat, Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dan mengerjakan pekerjaan itu." (QS al-Ma'idah: 90-91)

Adapun yang berkaitan dengan ungkapan yang hanya sekadar melarang, maka orang-orang berselisih pendapat, apakah hal itu menunjukkan pengharaman ataukah tidak? Ada satu riwayat dari Ibn Umar yang menyebutkan bahwa hal itu tidak menunjukkan pengharaman.

( )

Ibn al-Mubarak berkata bahwa dia diberitahu oleh Salam bin Abi Muthi', dari Ibn Abu Dakhilah, dari ayahnya berkata, "Dahulu aku pernah bersama dengan Ibn Umar yang berkata, 'Rasulullah saw melarang mencampurkan antara kurma basah dan kurma kering.'

Kemudian seorang lelaki di belakangku berkata, 'Apa yang dia katakan?'

Aku menjawab: 'Rasulullah saw telah mengharamkan pencampuran antara kurma basah dan kurma kering.'
Maka Abdullah ibn Umar berkata, 'Bohong.'

Lalu aku berkata, 'Tidakkah engkau telah mengatakan, 'Rasulullah saw melarangnya', maka apakah itu tidak menunjukkan keharaman?'

Ibn Umar menjawab: 'Engkaukah yang menjadi saksi untuk itu?'

Salam kemudian berkata, 'Seakan-akan dia berkata bahwa di antara larangan Nabi saw adalah termasuk adab.'" (Ibn Abu Dakhilah dan ayahnya adalah dua orang yang tidak diketahui).

( )

Ahmad dan Malik yang sangat berhati-hati dalam menggunakan kata "haram" untuk perkara yang belum diyakini keharamannya, karena mungkin perkara itu adalah syubhat atau masih diperselisihkan.

Al-Nakha'i berkata, "Dahulu mereka tidak suka terhadap beberapa hal yang tidak mereka haramkan." Ibn Aun berkata, "Makhul berkata kepadaku, 'Bagaimanakah pendapat kamu tentang buah yang dilemparkan ke tengah-tengah kaum Muslimin kemudian mereka mengambilnya?'

Aku menjawab 'Sesungguhnya buah itu menurut pendapat kami adalah makruh.'

Dia berkata, 'Ia termasuk hal yang haram.'

Aku berkata, 'Sesungguhnya buah itu menurut pendapat kami adalah makruh."

Dia berkata, 'Ia termasuk hal yang haram.'"

Ibn Aun berkata, "Kami kemudian menjauhinya karena ucapan Makhul itu."

Ja'far bin Muhammad berkata, "Saya mendengarkan seorang lelaki bertanya kepada Qasim bin Muhammad: 'Apakah nyanyian itu haram?' Qasim kemudian diam, lalu lelaki itu kembali bertanya, dan Qasim tetap diam, ia kembali bertanya, lalu Qasim berkata kepadanya: 'Sesungguhnya haram itu adalah apa yang diharamkan di dalam al-Qur'an dan Sunnah. Apakah engkau melihat apabila musik(nyanyian) itu dikaitkan dengan kebenaran dan kebathilan, maka ke bagian manakah nyanyian itu lebih dekat?'

Lelaki itu kemudian menjawab: 'Kepada kebathilan.' Qasim kemudian berkata, 'Begitulah seharusnya kamu, dan berilah fatwa kepada dirimu sendiri.'"

( )

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, "Aku mendengar bapakku berkata, 'Adapun berkaitan dengan hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah saw maka ada beberapa perkara yang diharamkan. Seperti sabdanya, Seorang wanita dilarang untuk dinikahi atas saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya. (HR Bukhari dari Abu Hurairah r.a. (1109), (1110); Muslim (1408); Abu Dawud (2065) dan (2066); Nasai, 7:97; Ibn Majah (1929).

Untuk hal seperti ini adalah haram. Rasulullah saw juga melarang penggunaan kulit binatang buas. (HR Abu Dawud (4132); Tirmidzi (1770) dan (1771); Nasa'i, 7:167; Hakim, 1:144 dari Sa'id bin Abu Urubah; kemudian diriwayatkan dari Syu'bah, dari Yazid al-Rusyk, dari Abu al-Malih, dan Nabi saw dengan cara mursal. Dia berkata, "Ini lebih sahih." Lihatlah al-Baghawi, Syarh as-Sunnah. 2:99-100.)

( )

Maka larangan ini menunjukkan kepada sesuatu yang haram. Tetapi ada larangan dari Nabi saw yang menunjukkan bahwa larangan itu hanyalah sebagai adab. (Ibn Rajab, Jami, al-'Ulum wa al-Hukm, yang di-tahqiq oleh Syu'aib al-Arnauth, yang takhrij hadisnya ada yang telah kita pergunakan, 2:157-160, cet. ar-Risalah).
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2813 seconds (0.1#10.140)