Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Ketika Menikah Tanpa...
Selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, berusahalah untuk mendapatkannya saat menikah karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahiagaan dalam rumah tangga. Foto ilustrasi/
A A A
Dalam beberapa tahun terakhir banyak informasi mengenai selebritas yang menikah tanpa ada restu orang tua. Fenomena apa ini dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Lantas bagaimana menurut pandangan syariat tentang masalah pernikahan tanpa restu dari orang tua itu?

Baca juga: Kisah Sahabat yang Disuruh Rasulullah Menikah

Pernikahan sebenarnya adalah fitrah manusia . Maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh agama.

Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

Baca juga: Jadikan Rumah sebagai 'Majelis Ilmu' Terbaik Bagi Anak

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Nasai)

Baca juga: Doa Rasulullah Saat Terjadi Bencana Alam

Jadi, jika seorang muslim yang sudah siap menikah, maka segeralah menikah. Apalagi yang sudah memiliki pilihan yang sama sama saling menyukai dan mencintai. Namun, bagaimana bila pasangan yang sudah siap menikah ternyata tidak dikehendaki atau direstui oleh orang tuanya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Benda Berusia 40.000...
Benda Berusia 40.000 Tahun Ungkap Asal-usul Tulisan Lebih Awal dari yang Diperkirakan
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Para Orang Tua, Simak...
Para Orang Tua, Simak Ini 4 Jalur PPDB 2021 dan Kuota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved