Waktu-waktu yang Diharamkan Mengerjakan Salat

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
Waktu-waktu yang Diharamkan...
Inilah ilustrasi waktu-waktu yang dilarang mengerjakan salat. Foto/dok asholat
A A A
Mengerjakan salat di awal waktu adalah ibadah yang sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya. Mereka yang senantiasa salat berjamaah pada waktunya termasuk golongan yang dijamin Allah.

"Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardhu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa' [4]: 103)



Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat:

1. Setelah Salat Subuh sampai terbit matahari.
2. Setelah Salat Ashar sampai terbenam matahari.

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ الشَّمْسُ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم melarang shalat setelah Ashar sampai matahari tenggelam dan setelah salat Subuh sampai terbit matahari." (HR Muslim)

3. Waktu terbit matahari sampai terangkat naik setinggi tombak.
4. Saat tergelincirnya matahari.
5. Sejak menguningnya matahari sampai benar-benar terbenam.

عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ (رواه مسلم)

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ada tiga waktu di mana Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم melarang kami untuk melaksanakan salat di tiga waktu itu atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi. Ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam." (HR Muslim)

Keterangan:
1. Tidak diharamkan salat waktu tergelincirnya matahari di hari Jumat karena dianjurkan menunaikan salat sunnah semampunya pada hari Jumat dan tiada yang menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.

عَنْ سَلْمَان الفَارِسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه البخاري)

Dari Salman Al-Farisi, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu bersuci dengan sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar (dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk), kemudian salat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam) khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya." (HR Al-Bukhari)

2. Semua yang disebut di atas diharamkan salat kecuali bagi orang yang berada di Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أوَ صَلَّى فِيْهِ أَيَّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ (مسلم و أبو داود و غيرهما)

Dari Jubair bin Muth'am, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan salat kapan saja, baik malam ataupun siang." (HR Muslim, Abu Daud dll)

Salat yang terlarang dilaksanakan pada waktu-waktu itu ialah salat sunnah mutlaq. Namun, pada waktu-waktu terlarang ini boleh mengqadha' salat yang terlupakan.



Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)