Syarat Saksi yang Rumit untuk Kasus Pencurian Gitar
loading...
A
A
A
Nashruddin menjadi seorang hakim di sebuah negeri. Suatu hari, datang padanya seseorang sambil berteriak dengan keras dan berkata, "Wahai tuan, gitarku telah dicuri oleh seseorang dan aku menemukannya di pasar. Gitar itu berada di tangan seseorang, tolong kembalikan padaku."
Nashruddin berusaha menenangkannya dan mengajaknya ke pasar. Setelah sampai dan melihat barang itu, Nashruddin bertanya pada orang itu, "Milik siapa gitar ini?"
Dia menjawab, "Gitar ini milikku, aku telah membelinya dari negeri sana."
Lalu Nashruddin bertanya padanya, "Apakah kamu punya saksi?"
Dia menjawab, "Ya."
Seketika itu juga dia mendatangkan dua orang saksi. Kemudian Nashruddin menanyai mereka tentang gitar itu.
Mereka menjawab, "Kami menyaksikan bahwa gitar itu miliknya. Sebagai tandanya, bagian atasnya pecah, senarnya lembut, dan di bawahnya terdapat pita."
Setelah mendengar kesaksian itu, Nashruddin tentu akan memberikan keputusan.
Namun, pendakwa membantahnya dan berkata, "Aku ingin membersihkan saksi-saksi itu; karena menurutku kesaksian mereka cacat. Sebab, salah seorang di antara kedua orang itu adalah pecandu alkohol dan yang satu lagi suka berzina."
Nashruddin merenung sejenak dan mengangkat kepalanya ke atas dan berkata kepada pendakwa, "Apakah untuk menyelesaikan masalah seperti ini harus dilakukan pembersihan terhadap kedua orang saksi itu? Lalu, saksi yang bagaimana yang kau harapkan dapat menyelesaikan masalah sebuah gitar?"
==
Dinukil dari Canda Ala Sufi terjemahan Muhdor Assegaf dari karya Nashruddin dengan judul asli Nawadhir Juha al-Kubra.
Nashruddin berusaha menenangkannya dan mengajaknya ke pasar. Setelah sampai dan melihat barang itu, Nashruddin bertanya pada orang itu, "Milik siapa gitar ini?"
Dia menjawab, "Gitar ini milikku, aku telah membelinya dari negeri sana."
Lalu Nashruddin bertanya padanya, "Apakah kamu punya saksi?"
Dia menjawab, "Ya."
Seketika itu juga dia mendatangkan dua orang saksi. Kemudian Nashruddin menanyai mereka tentang gitar itu.
Mereka menjawab, "Kami menyaksikan bahwa gitar itu miliknya. Sebagai tandanya, bagian atasnya pecah, senarnya lembut, dan di bawahnya terdapat pita."
Setelah mendengar kesaksian itu, Nashruddin tentu akan memberikan keputusan.
Namun, pendakwa membantahnya dan berkata, "Aku ingin membersihkan saksi-saksi itu; karena menurutku kesaksian mereka cacat. Sebab, salah seorang di antara kedua orang itu adalah pecandu alkohol dan yang satu lagi suka berzina."
Nashruddin merenung sejenak dan mengangkat kepalanya ke atas dan berkata kepada pendakwa, "Apakah untuk menyelesaikan masalah seperti ini harus dilakukan pembersihan terhadap kedua orang saksi itu? Lalu, saksi yang bagaimana yang kau harapkan dapat menyelesaikan masalah sebuah gitar?"
==
Dinukil dari Canda Ala Sufi terjemahan Muhdor Assegaf dari karya Nashruddin dengan judul asli Nawadhir Juha al-Kubra.
(mhy)