Hukum Salat dengan Pakaian yang Tipis

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
loading...
A A A
Yang dimaksud “Perhiasan” di sini adalah pakaian, sedangkan yang dimaksud “masjid” adalah shalat. Dengan demikian, makna ayat tersebut adalah kenakanlah pakaian yang dapat menutupi aurat setiap kali kalian hendak mengerjakan shalat. (ad-Diin al-Khalish, II/101 dan at-Tamhid, VI/379)

Memakai Disydasi Tanpa Bercelana

Sebagian kaum Muslimin salat dengan memakai disydasy tanpa mengenakan celana pendek di baliknya. Disydasy adalah pakaian sejenis jubah namun terbuat dari bahan yang tipis sehingga dapat memperlihatkan warna kulit.

Apabila kita memperhatikan perkataan Umar bin Khatthab sebelumnya, jelas bahwa menutup aurat ketika salat hukumnya adalah wajib. Namun demikian Umar tidak bermaksud membatasi jenis pakaian yang dianggap layak untuk menutupi aurat ketika shalat. Akan tetapi, dia menyebutkannya sebatas contoh pasangan pakaian yang dianggap telah dapat menutupi aurat dan umum dipakai masyarakat, sehingga pakaian yang sejenis dengan itupun dapat menggantikannya. Adapun shalat dengan sehelai pakaian saja, yang dipraktikkan sebagian orang ketika itu, hal ini disebabkan oleh kondisi kehidupan mereka yang susah (miskin).

Dari perkataan Umar itu, kita juga bisa menyimpulkan bahwa salat dengan mengenakan dua helai pakaian lebih utama daripada mengenakan sehelai pakaian. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh menyebutkan secara tegas bahwa para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut (Fathul Baari, I/476, al-Majmu‘, III/101 dan Nailul Authar, II/78, 84)



Imam Syafi’i menyatakan : Jika seseorang shalat dengan mengenakan gamis (tipis) yang masih memperlihatkan anggota badan di baliknya, maka salatnya dianggap tidak sah(al-Umm, I/78)

Sedangkan hukum salat dengan memakai pakaian berbahan nilon atau sifon yag tipis, Imam asy-Syafi’i mengatakan : Tuntutan terhadap kaum wanita dalam menutup auratnya ketika salat lebih besar dibandingkan yang dituntut dari kaum laki-laki. Beberapa wanita mengerjakan shalat dengan pakaian panjang dan kerudung yang tipis sehingga masih menampakkan anggota badannya. Imam Syafi'i menyarankan agar kaum wanita menambahkan jilbab (yaitu kain tebal yang menutupi bagian kepala sampai lutut) di samping dua jenis pakaian itu ketika shalat, dan membiarkan jilbabnya melebar agar pakaiannya tidak membentuk badannya. (al-Umm, I/78)

Oleh kerena itu, kaum wanita tidak dibolehkan alat dengan pakaian transparan, baik yang terbuat dari kain nilon ataupun sifon. Karena kain jenis itu masih menampakkan tubuh orang yang mengenakannya, walaupun dibuat menutupi seluruh badan atau dibuat longgar.

Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ آخِرَ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang” (HR. Muslim dan Malik)



Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, III/103)

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah; bahwa ketika datang dari Irak, al-Mundzir bin az-Zubair mengirimi Asma bintu Abu Bakar pakaian yang terbuat dari kain tenun Qahistan-salah satu daerah di Khurasan- yang sangat lembut dan halus. Pakaian ini dikirimkan setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun meraba kain itu dengan tangannya, lalu berkomentar : “Ah, kembalikan pakaian ini kepadanya” Penolakan itu membuat al-Mundzir kecewa, hingga dia bertanya, “Wahai ibu, bukankah pakaian ini tidak tipis ? Asma menanggapi : Walaupun tidak tipis, pakaian itu dapat menggambarkan bentuk tubuh orang yang mengenakannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqa al-Qubra, VIII/184)

As-Safarini berkata dalam Ghidza-ul Albab “Pakaian dibuat dari kain yang tipis sehingga dapat menampakkan aurat adalah terlarang dan haram dipakai, baik bagi laki-laki atau pun perempuan. Karena, pakaian seperti itu tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti yang diperintahkan syariat; dan para ulama sepakat mengenai hukum tersebut (ad-Diinu al-Khalish, VI/180)

Asy-Syaukani Rahimahullah menyatakan dalam Nailul Authar (II/115) : Wanita Muslimah wajib menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat dalam menutup aurat.



Sebagian ulama fikih menegaskan bahwa memakai pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh sama saja seperti tidak berpakaian, meskipun secara lahiriah berpakaian. Karena itulah, salat dianggap tidak sah apabila mengenakannya. Mereka juga menyebutkan bahwa pakaian kaum Salaf dahulu tidaklah menampakkan aurat atau menggambarkan bentuknya, karena pakaian mereka tidak terbuat dari bahan yang sangat lembut, tidak sempit dan tidak ketat. (Syarh ad-Darir ‘Ala Mukhtashar Khalil (I/82)

Wallahu A’lam
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3178 seconds (0.1#10.140)