7 Sebab Disunnahkan Melakukan Mandi Besar

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:12 WIB
loading...
A A A
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ

“Beliau melepas pakaian untuk ihramnya dan beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)

Kata para ulama dalam kaidah ushul fiqih, bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masuk dalam ranah ibadah, itu minimal menunjukkan hukum sunnah. Dia bisa menunjukkan hukum wajib apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib, maka pada asalnya perbuatan itu hukumnya sunnah.

6. Masuk kota Makkah

Ketika seseorang masuk kota suci Mekah, maka dia disunnahkan untuk mandi besar. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma:

أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ

“Dahulu beliau tidaklah datang ke kota Mekah kecuali bermalam dulu di daerah Dzu Thuwa sampai pagi kemudian beliau mandi.” (Muttafaqun ‘alaih)



Ini menunjukkan bahwa mandi sebelum masuk kota Mekah adalah amalan yang disunnahkan.

7. Akan mengulangi jima' bersama istrinya

Demikian sebab-sebab disunnahkan seseorang untuk melakukan mandi besar ini.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)