Tempat Imam Lebih Tinggi dari Makmum, Bolehkah?

Senin, 01 Maret 2021 - 18:18 WIB
loading...
Tempat Imam Lebih Tinggi...
Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel
A A A
Tempat imam (mihrab) lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum.

Pengurus masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi.

Baca Juga: Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i

Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak mengapa.

Kemakruhan ini berdasarkan hadits berikut:

(نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يقوم الامام فوق شئ والناس خلفه) يعني أسفل منه، رواه الدارقطني وسكت عنه الحافظ في التلخيص

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. (HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At Talkhish)

Kata "fauqa" (di atas) menunjukkan ketinggian yang begitu tinggi.

Riwayat lain:

وعن همام ابن الحارث أن حذيفة أم الناس بالمدائن على دكان فأخذ أبو مسعود بقميصه فجبذه فلما فرغ من صلاته قال: ألم تعلم أنهم كانوا ينهون عن ذلك؟ قال: بلى، فذكرت حين جذبتني

Dari Hamam bin Al Harits, bahwa Hudzaifah mengimami manusia di daerah Madaain di atas ketinggian, maka Abu Mas'ud menarik gamisnya, dan setelah sholat usai dia berkata: "Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka dilarang seperti ini?" Hudzaifah menjawab: "Ya, aku baru ingat saat setelah kamu menarik gamisku." (HR. Abu Daud, Asy-Syafi'iy, Al Baihaqiy. Dishahihkan oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Profil Ustaz Muchtar...
Profil Ustaz Muchtar Andhika, Imam Besar Masjid Al-Falah Kota Sabang yang Baru Berusia 17 Tahun
5 Keutamaan dan Hikmah...
5 Keutamaan dan Hikmah Salat Berjamaah bagi Umat Islam
Teladan Nabi Muhammad...
Teladan Nabi Muhammad SAW saat di Rumah: Bantu Istri dan Bergegas Salat
Menag Bertemu Imam Masjid...
Menag Bertemu Imam Masjid Bali, Imbau Jaga Harmoni Pulau Dewata
Bolehkah Salat di Atas...
Bolehkah Salat di Atas Kendaraan saat Terjebak Macet?
Salat Sambil Menggendong...
Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
Rekomendasi
Warna Laut Teluk Persia...
Warna Laut Teluk Persia Berubah Jadi Merah Darah
NASA Sebut Oksigen di...
NASA Sebut Oksigen di Bumi Akan Habis Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Deretan Fenomena Alam...
Deretan Fenomena Alam Ini Jadi Bukti Kebenaran Al-Quran dalam Ilmu Pengetahuan
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved