Sholat Tidak Khusyuk, Haruskah Diulang?

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:49 WIB
loading...
A A A
إنّ الرّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إلاّ عُشْرُ صلاتِهِ تُسْعُها ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

"Sesungguhnya ada orang yang selesai sholatnya tetapi tidak mendapatkan melainkan hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima seperempat, sepertiga, dan setengah dari shalatnya." (HR. Abu Daud No. 211)

Kewajiban untuk Tuma'ninah
Adapun sholat yang tidak tuma'ninah, sehingga gerakannya sangat cepat, maka dianjurkan untuk diulang berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ , فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ . فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ - ثَلاثاً - فَقَالَ : وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أُحْسِنُ غَيْرَهُ , فَعَلِّمْنِي , فَقَالَ : إذَا قُمْتَ, إلَى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ معك مِنْ الْقُرْآنِ , ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً , ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِماً , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِداً, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِساً . وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا

Dari Abu Hurairah masuklah seorang laki-laki ke masjid lalu dia shalat, lalu dia datang ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:

"Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!"

Lalu dia kembali dan shalat sebagaimana shalat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:"Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!"

Lalu dia kembali dan sholat sebagaimana shalat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:"Kembalilah dan sholatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!" Diulangi 3 kali. (HR. Muttafaq 'Alaih)

Kata Imam An Nawawi, hadis ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama wajibnya tuma'ninah, baik saat ruku', sujud, duduk diantara dua sujud, kecuali menurut Abu Hanifah yang tidak mewajibkannya.

Baca Juga: Tips Agar Salat Khusyu' dan Doa yang Diajarkan Nabi

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Kisah Hikmah : Sahabat...
Kisah Hikmah : Sahabat Nabi yang Kesiangan Waktu Salat Subuh
Salat Qobliyah Subuh,...
Salat Qobliyah Subuh, Inilah Waktu dan Tata Caranya yang Tepat
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Batas Waktu Salat Subuh...
Batas Waktu Salat Subuh Ini Penting Diketahui, Simak Penjelasannya!
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Bagian Mars yang Hilang...
Bagian Mars yang Hilang Ditemukan di Bumi, Arkeolog Ungkap Fakta Ini
Hama Kutu Busuk Asia...
Hama Kutu Busuk Asia Mulai Merongrong Petani di Amerika dan Inggris
3.000 Gletser Hilang...
3.000 Gletser Hilang Setiap Tahunnya Bukti Bumi Tak Bisa DIselamatkan
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved