Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?
Jum'at, 05 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perusahaan Sebaiknya Ikut Membantu Menghapus Jejak Karbon
Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:
ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
Artinya, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Baca juga: Pemerintah Matangkan Rencana Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Tampomas
Dari beberapa pendapat ulama tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang membolehkan aurat terbuka, baik secara sengaja maupun banyak. Oleh karena itu, sebaiknya, sebagai muslimah kita intropeksi diri dan selalu memperbaiki cara kita mengenakan jilbab, terutama pada saat menjalankan ibadah sholat.
Baca juga: Populasi Penduduk Terbanyak, Cakung Paling Rawan Kebakaran se-Jakarta Timur
Wallahu A'lam
Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:
ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
Artinya, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Baca juga: Pemerintah Matangkan Rencana Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Tampomas
Dari beberapa pendapat ulama tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang membolehkan aurat terbuka, baik secara sengaja maupun banyak. Oleh karena itu, sebaiknya, sebagai muslimah kita intropeksi diri dan selalu memperbaiki cara kita mengenakan jilbab, terutama pada saat menjalankan ibadah sholat.
Baca juga: Populasi Penduduk Terbanyak, Cakung Paling Rawan Kebakaran se-Jakarta Timur
Wallahu A'lam
(wid)