Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat
loading...
A
A
A
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
Firman Allah Ta'ala :
وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”
Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”
6. Make up tidak menyerupai orang kafir.
Allah Ta'ala berfirman :“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
7. Memakai untuk merawat apa yang dianugerahkan oleh Allah.
Allah Ta'ala berfirman : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Kemudian hadis-hadis :
“Kesucian adalah syarat iman.” (HR. Muslim).
“Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih/suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi).
” Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku (tangan dan kaki), serta mencabuti bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
“Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).
8. Penggunaan kosmetik disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai syariat islam.
Allah Ta'ala berfirman :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur : 31)
Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
Firman Allah Ta'ala :
وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).
Baca Juga
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”
Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”
6. Make up tidak menyerupai orang kafir.
Allah Ta'ala berfirman :“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
7. Memakai untuk merawat apa yang dianugerahkan oleh Allah.
Allah Ta'ala berfirman : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Kemudian hadis-hadis :
“Kesucian adalah syarat iman.” (HR. Muslim).
“Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih/suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi).
” Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku (tangan dan kaki), serta mencabuti bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
“Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).
8. Penggunaan kosmetik disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai syariat islam.
Allah Ta'ala berfirman :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur : 31)