Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Selasa, 19 Mei 2020 - 04:03 WIB
loading...
A
A
A
Zakat terdiri zakat maal dan zakat fitrah. Di luar zakat fitrah, potensi zakat di Indonesia memang sangatlah besar. Hal ini tercermin dari Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) dan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dikeluarkan Baznas. (Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah? ).
Berdasarkan perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp233,8 triliun (setara 1,72% dari PDB tahun 2017) yang dibagi dalam lima objek zakat, yaitu pertanian (Rp19,79 triliun), peternakan (Rp9,51 triliun), uang (Rp58,76 triliun), perusahaan (Rp6,71 triliun), dan penghasilan (Rp139,07 triliun).
Berdasarkan statistik penghimpunan zakat di Outlook, tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6,2 triliun. Jumlah itu naik menjadi Rp5 triliun pada tahun 2016.
Dari penghimpunan nasional tahun 2017, zakat yang terhimpun Rp4,2 triliun, terdiri atas zakat mal penghasilan individu Rp2,8 triliun (44,75 persen), zakat mal badan Rp307 miliar, dan zakat fitrah Ramadhan Rp1,1 triliun (17,70%).
Dalam Outlook dijelaskan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp462 triliun (setara 3,4% PDB tahun 2017) bila diterapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak).
Namun, sayangnya penghimpunan zakat yang tergarap masih sangat kecil dibandingkan potensi penghimpunan zakat yang dirumuskan. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Masalah sangat kecilnya penghimpunan zakat yang digarap secara nasional tentunya disebabkan beberapa faktor.
Pertama, masih lemahnya kesadaran umat Islam menunaikan zakat secara menyeluruh. Mayoritas umat Islam umumnya masih belum memahami manfaat zakat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menyejahterakan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin.
Kedua, umat Islam di Indonesia lebih memilih membayar pajak dibandingkan zakat. Sebagai warga negara, umat Islam yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dipaksa oleh negara untuk membayar pajak sesuai aturan pajak yang berlaku.
Pasalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan perundang-undangan pajak. Apabila kewajiban membayar pajak tidak dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi dari negara melalui instrumen hukum pajak.
Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya menyatakan zakat sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak yang resmi. Hal ini disebabkan pandangan pemerintah yang mengganggap zakat sebagai instrumen ibadah yang dijalani umat Islam untuk menjalankan rukun Islam.
Namun, di sisi lain, pemerintah sudah mengakui zakat yang ditunaikan warga negara Indonesia, baik individu maupun berbentuk badan, akan menjadi pengurang pajak dengan syarat zakat tersebut ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi diakui negara. (Baca juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang? )
Berdasarkan perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp233,8 triliun (setara 1,72% dari PDB tahun 2017) yang dibagi dalam lima objek zakat, yaitu pertanian (Rp19,79 triliun), peternakan (Rp9,51 triliun), uang (Rp58,76 triliun), perusahaan (Rp6,71 triliun), dan penghasilan (Rp139,07 triliun).
Berdasarkan statistik penghimpunan zakat di Outlook, tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6,2 triliun. Jumlah itu naik menjadi Rp5 triliun pada tahun 2016.
Dari penghimpunan nasional tahun 2017, zakat yang terhimpun Rp4,2 triliun, terdiri atas zakat mal penghasilan individu Rp2,8 triliun (44,75 persen), zakat mal badan Rp307 miliar, dan zakat fitrah Ramadhan Rp1,1 triliun (17,70%).
Dalam Outlook dijelaskan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp462 triliun (setara 3,4% PDB tahun 2017) bila diterapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak).
Namun, sayangnya penghimpunan zakat yang tergarap masih sangat kecil dibandingkan potensi penghimpunan zakat yang dirumuskan. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Masalah sangat kecilnya penghimpunan zakat yang digarap secara nasional tentunya disebabkan beberapa faktor.
Pertama, masih lemahnya kesadaran umat Islam menunaikan zakat secara menyeluruh. Mayoritas umat Islam umumnya masih belum memahami manfaat zakat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menyejahterakan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin.
Kedua, umat Islam di Indonesia lebih memilih membayar pajak dibandingkan zakat. Sebagai warga negara, umat Islam yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dipaksa oleh negara untuk membayar pajak sesuai aturan pajak yang berlaku.
Pasalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan perundang-undangan pajak. Apabila kewajiban membayar pajak tidak dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi dari negara melalui instrumen hukum pajak.
Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya menyatakan zakat sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak yang resmi. Hal ini disebabkan pandangan pemerintah yang mengganggap zakat sebagai instrumen ibadah yang dijalani umat Islam untuk menjalankan rukun Islam.
Namun, di sisi lain, pemerintah sudah mengakui zakat yang ditunaikan warga negara Indonesia, baik individu maupun berbentuk badan, akan menjadi pengurang pajak dengan syarat zakat tersebut ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi diakui negara. (Baca juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang? )
(mhy)
Lihat Juga :