Awal Puasa, Mengikuti Arab Saudi atau Negara Masing-masing?
Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pendapat Ashhabinaa (ulama Syafi’iyah), ru’yah pada suatu negeri tidak berlaku untuk setiap orang di bumi ini, tetapi dibatasi pada kawasan di bawah jarak berlakunya qashar.
Pendapat lain dibatasi pada kawasan yang sama mathali’nya. Pendapat lain lagi, dibatasi hanya pada yang sama iklimnya.
Sebagian Ashhabina, ru’yah mewajibkan puasa semua penduduk bumi. Maka dalam hal ini kami berpendapat bahwa Ibnu Abbas menolak berita Kuraib bukan karena kesaksiannya hanya satu orang, tetapi karena ru’yah tidak berlaku bagi orang yang jauh.”
Hal ini juga ditegaskan dalam kitabnya yang terkenal di kalangan Syafi’iyah. Dalam kitab Minhaju Thalibin, Imam Nawawi juga menekankan bahwa hilal berlaku untuk negara yang berdekatan dan sama terlihat mathla’nya, sementara untuk batasan diberlakukannya ikhtilaful mathali’ adalah batas berlakunya salat qasar.
Di antara para ulama kontemporer Syekh Utsaimin menyatakan bahwa hal ini tergantung kepada mathla’ setiap negara. “Hal ini tergantung kepada pandangan para ahli Ilmu: apakah hilal itu satu di dunia secara universal, atau dia berbeda berdasarkan terbitnya? Dan yang paling benar adalah bahwa hilal berbeda sesuai dengan tempat munculnya.
Dan juga apabila ditetapkan bahwa hasil rukyat negara itu tertinggal dari Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah menjadi tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu puasanya pada tanggal 9 menurut negara itu, walaupun itu berarti sudah tanggal 10 di Makkah. Dan inilah pendapat yang rajih karena Nabi SAW bersabda: Apabila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah dan apabila kamu melihatnya maka berbukalah.”
Melalui semua perbedaan ini, Firman Arifandi, dalam buku berjudul Nastar (Nanya-nanya Seputar Ramadhan), berpendapat lebih cenderung untuk mengikuti pendapat bahwa mathla setiap negara berbeda sehingga isbat tiap negara juga pastinya bisa jadi berbeda.
“Kalaupun harus percaya kepada wihdatul mathla’, kenapa juga harus ikut isbat Saudi yang ulama Saudi sendiripun tidak berharap isbatnya diikuti semua negara seperti pendapat Syekh Utsaimin,” ujar dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta ini.
WNI yang Mudik
Jika ada warga negara Indonesia yang tinggal di negara lain di mana awal penentuan Ramadhanya berbeda sehari atau dua hari dengan Indonesia, dan WNI ini hendak pulang ke Indonesia di pertengahan Ramadhan atau beberapa hari setelah awal puasa, dia harus ikut awal puasa Indonesia atau negara tempatnya tinggal?
Lulusan S2 prodi Ushul Fiqh di International Islamic University Islamabad, Pakistan, ini berpendapat konsekuensinya jika dia ikut awal puasa di negaranya berada, ketika sampai di Indonesia dia akan menjalani jumlah hari puasa yang tidak sempurna, bisa kurang dari 29 hari karena lebaran di Indonesia lebih awal, atau puasa lebih dari 30 hari karena awal puasa di negara sebelumnya yang jauh lebih awal dari Indonesia.
Pendapat lain dibatasi pada kawasan yang sama mathali’nya. Pendapat lain lagi, dibatasi hanya pada yang sama iklimnya.
Sebagian Ashhabina, ru’yah mewajibkan puasa semua penduduk bumi. Maka dalam hal ini kami berpendapat bahwa Ibnu Abbas menolak berita Kuraib bukan karena kesaksiannya hanya satu orang, tetapi karena ru’yah tidak berlaku bagi orang yang jauh.”
Hal ini juga ditegaskan dalam kitabnya yang terkenal di kalangan Syafi’iyah. Dalam kitab Minhaju Thalibin, Imam Nawawi juga menekankan bahwa hilal berlaku untuk negara yang berdekatan dan sama terlihat mathla’nya, sementara untuk batasan diberlakukannya ikhtilaful mathali’ adalah batas berlakunya salat qasar.
Di antara para ulama kontemporer Syekh Utsaimin menyatakan bahwa hal ini tergantung kepada mathla’ setiap negara. “Hal ini tergantung kepada pandangan para ahli Ilmu: apakah hilal itu satu di dunia secara universal, atau dia berbeda berdasarkan terbitnya? Dan yang paling benar adalah bahwa hilal berbeda sesuai dengan tempat munculnya.
Dan juga apabila ditetapkan bahwa hasil rukyat negara itu tertinggal dari Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah menjadi tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu puasanya pada tanggal 9 menurut negara itu, walaupun itu berarti sudah tanggal 10 di Makkah. Dan inilah pendapat yang rajih karena Nabi SAW bersabda: Apabila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah dan apabila kamu melihatnya maka berbukalah.”
Melalui semua perbedaan ini, Firman Arifandi, dalam buku berjudul Nastar (Nanya-nanya Seputar Ramadhan), berpendapat lebih cenderung untuk mengikuti pendapat bahwa mathla setiap negara berbeda sehingga isbat tiap negara juga pastinya bisa jadi berbeda.
“Kalaupun harus percaya kepada wihdatul mathla’, kenapa juga harus ikut isbat Saudi yang ulama Saudi sendiripun tidak berharap isbatnya diikuti semua negara seperti pendapat Syekh Utsaimin,” ujar dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta ini.
WNI yang Mudik
Jika ada warga negara Indonesia yang tinggal di negara lain di mana awal penentuan Ramadhanya berbeda sehari atau dua hari dengan Indonesia, dan WNI ini hendak pulang ke Indonesia di pertengahan Ramadhan atau beberapa hari setelah awal puasa, dia harus ikut awal puasa Indonesia atau negara tempatnya tinggal?
Lulusan S2 prodi Ushul Fiqh di International Islamic University Islamabad, Pakistan, ini berpendapat konsekuensinya jika dia ikut awal puasa di negaranya berada, ketika sampai di Indonesia dia akan menjalani jumlah hari puasa yang tidak sempurna, bisa kurang dari 29 hari karena lebaran di Indonesia lebih awal, atau puasa lebih dari 30 hari karena awal puasa di negara sebelumnya yang jauh lebih awal dari Indonesia.
Lihat Juga :