Awal Puasa, Mengikuti Arab Saudi atau Negara Masing-masing?

Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
A A A
“Jawabannya adalah agar WNI yang awal puasanya masih berada di luar negeri mengikuti isbat negara masing-masing, dan nanti ketika pulang ke Indonesia ikutan Isbat Id Indonesia. Adapun jika jumlah hari puasanya kurang dari 29 hari dia cukup mengqadha’nya di lain hari,” jelasnya.

Hal ini sebagaimana dinukil dari pendapat ulama seperti Ibnu Hajar Al-Haitami. Dalam Tuhfatul Muhtajnya Ibnu Hajar Al Haitami menegaskan: Jika belum diwajibkan berpuasa pada penduduk negara lain, karena perbedaan mathali’nya, kemudian dia berpindah dari negara yang mendapat ru’yah di awal, maka yang benar adalah agar dia mengikuti akhir puasa pada negara yang dipindahinya walaupun harus menggenapkan sejumlah 30 hari, karena dengan pindahnya dia ke negara lain menjadi bagian dari penduduknya.

Maka dari sini jika kita berpegang kepada madzhab yang pertama yakni wihdatul mathla’ yang memandang bahwa hilal adalah satu, sebaiknya harus konsisten, tidak dengan pertimbangan karena akan pulang ke Indonesia yang berbeda hari lebarannya dan harus punya landasan syar’i mengapa harus ikut hilal di Indonesia.

Tapi kalau mengikuti kelompok ikhtilaful mathali’ maka sesungguhnya akan lebih longgar dan fleksibel karena awal puasa mengikuti negara setempat dan ketika pulang bisa menggenapkan hitungan hari puasanya hingga 30 hari sesuai fatwa imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Lalu, bolehkah salat ied di hari ketiga syawal?

Ini merupakan konsekuensi bagi yang pulang ke Indonesia dengan awal hari puasa yang berbeda, yakni perbedaan masuk syawal secara hitungan hari. Bila di negara setempat awal Ramadhan lebih awal daripada Indonesia maka otomatis dia akan melakukan salat ied yang dalam hitungannya adalah hari ke 2 syawwal.

Menyikapi hal ini ada sebuah hadist yang menjelaskan kebolehannya:

Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan sahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi sallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat salat mereka” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam kitab Subulussalam hadis tersebut dijadikan landasan oleh Imam Syaukani tentang dibolehkannya melakukan salat ied di hari ke dua dan tiga dengan alasan ketidaktahuan, kemudian diqiyaskan kepada semua jenis udzur syar’i.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Zulhijjah Termasuk...
Mengapa Zulhijjah Termasuk Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Siapakah Mumayyiz? Sah...
Siapakah Mumayyiz? Sah Atau Tidak Puasa Mereka? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa Tujuan dari Puasa...
Apa Tujuan dari Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Sidang Isbat Jadi Penentu...
Sidang Isbat Jadi Penentu Awal Puasa 1447 H, Begini Penjelasan Kemenag
Rekomendasi
60 Spesies Baru Ditemukan...
60 Spesies Baru Ditemukan di Bawah Laut Pulau Paskah
Temuan Grafiti Penggembala...
Temuan Grafiti Penggembala Ungkap Kuil Kuno di Parthenon
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Bocoran dari Saudi,...
Bocoran dari Saudi, Haji Bisa Dibatasi 20% Kuota Per Negara atau Batal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved