Awal Puasa, Mengikuti Arab Saudi atau Negara Masing-masing?
Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
Lalu, bolehkah salat ied di hari ketiga syawal? Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
Sejauh ini belum ada keputusan resmi kapan awal puasa dimulai. Lazimnya, antara negara yang satu dengan lain bisa berbeda, bisa juga tidak. Perbedaan penentuan awal puasa seringkali menjadi perdebatan sengit di antara umat Islam. Ada yang berpendapat harus ikut Arab Saudi. Di sisi lain, ada berpendapat isbatnya sesuai ru’yah masing-masing negara saja.
Perbedaan seputar isbat memang berkaitan dengan masalah melihat hilal. Dalam masalah ini, bila dipetakan ada dua kelompok besar.
Pertama, wihdatul mathla’ yakni kelompok yang meyakini bahwa hilal itu satu dan global. Bila satu negara telah melihat hilal, maka wajib bagi seluruh penduduk dunia ikut ru’yahnya.
Kelompok ini menggunakan dalil: “Berpuasalah kalian di hari dimana kalian semua berpuasa, dan berbukalah (berlebaran) di hari dimana semua kalian berlebaran” (HR Tirmidzi)
Kedua, ikhtilaful mathali’. Kelompok ini meyakini bahwa hilal bisa berbeda di setiap wilayah sebagaimana disebutkan dalam hadis Kuraib.
Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: ”Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadhan) pada malam Jum’at.
Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan). Lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal). Kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan)?” Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri)?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “.
Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami (HR Muslim)
Imam Nawawi, dalam syarah sahih Muslim, saat menjelaskan hadis Kuraib mengatakan, jika terlihat hilal pada suatu negara, tidak berlaku hukumnya pada negara yang jauh darinya, dari situ tertera hadis Kuraib dari Ibnu Abbas yang menjelaskan secara jelas.
Perbedaan seputar isbat memang berkaitan dengan masalah melihat hilal. Dalam masalah ini, bila dipetakan ada dua kelompok besar.
Pertama, wihdatul mathla’ yakni kelompok yang meyakini bahwa hilal itu satu dan global. Bila satu negara telah melihat hilal, maka wajib bagi seluruh penduduk dunia ikut ru’yahnya.
Kelompok ini menggunakan dalil: “Berpuasalah kalian di hari dimana kalian semua berpuasa, dan berbukalah (berlebaran) di hari dimana semua kalian berlebaran” (HR Tirmidzi)
Kedua, ikhtilaful mathali’. Kelompok ini meyakini bahwa hilal bisa berbeda di setiap wilayah sebagaimana disebutkan dalam hadis Kuraib.
Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: ”Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadhan) pada malam Jum’at.
Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan). Lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal). Kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan)?” Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri)?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “.
Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami (HR Muslim)
Imam Nawawi, dalam syarah sahih Muslim, saat menjelaskan hadis Kuraib mengatakan, jika terlihat hilal pada suatu negara, tidak berlaku hukumnya pada negara yang jauh darinya, dari situ tertera hadis Kuraib dari Ibnu Abbas yang menjelaskan secara jelas.
Lihat Juga :