Prof Haedar Nashir: Perbedaan Kaifiyat tak Harus Ganggu Kekhusyuan dalam Puasa

Sabtu, 13 Maret 2021 - 08:02 WIB
loading...
Prof Haedar Nashir: Perbedaan Kaifiyat tak Harus Ganggu Kekhusyuan dalam Puasa
Ketua PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir/Foto/Ilustrasi/muhammadiyah.or.id
A A A
Bulan Ramadhan akan datang sebentar lagi. Sebagai langkah persiapan datangnya bulan suci Ramadan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir tidak idak memungkiri di bulan Ramadan nanti akan ada banyak perbedaan pandangan ihwal puasa. Perbedaan tersebut bagi Haedar tidak perlu dibesar-besarkan jika semua umat Islam fokus pada substansi dari puasa itu sendiri yaitu berusaha meningkatkan ketakwaan kepada Allah.



“Apapun kaifiyahnya, substansi yang harus terus kita tingkatkan dalam kaitan bulan Ramadan adalah la’allakum tattaqun, agar kita semakin menjadi orang yang bertakwa, lebih-lebih dalam menghadapi Covid-19 . Karena puasa hadir setiap tahun, maka harus ada peningkatan kualitas,” ajak Haedar dalam Pengajian PP Muhammadiyah pada Jumat malam (12/3).

Perbedaan kaifiyat tidak harus mengganggu kekhusyuan dalam ibadah puasa. Yang harus kita senantiasa dijaga, kata Haedar, adalah kemurnian dan keikhlasan dalam beribadah. Karenanya bulan Ramadan merupakan momen yang tepat untuk tanwir al-qulub, atau mencerahkan hati dengan mendekatkan diri kepada Allah.

Alasannya, kesucian di bulan Ramadan nanti tidak dipungkiri akan disesaki dengan segudang wacana-wacana yang mengarah pada olok-olokan nir-produktif. Semisal narasi-narasi: salat berjarak disebut-sebut sebagai salat mazhab WHO, mall buka tapi masjid tutup, tidak takut corona takut kepada Allah, dan lain sebagainya.

“Pemahaman yang seperti ini menunjukkan bahwa kita masih merawat sifat congkak dalam hidup. Bahkan mungkin karena motif agama pun bisa masuk dalam kategori tazakku, merasa diri paling suci. Padahal hal itu tidak dibenarkan dalam agama,” kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.



Selain tanwir al-qulub, Haedar juga mengajak agar senantiasa tanwir al-afkar atau mencerahkan akal budi. Yaitu dengan mengenali metode istinbath hukum yang sering dipakai Majelis Tarjih dalam memutuskan sebuah persoalan keagamaan. Pendekatan yang dilakukan Majelis Tarjih kerap menggunakan bayani, burhani, dan irfani secara integratif. Termasuk dalam memutuskan awal waktu subuh.

“Pendekatan ini memang belum terlalu lama tapi bagi para anggota, kader, lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah itu harus semakin akrab memahami al-Quran, Nadis Nabi, realitas kehidupan dengan pendekatan yang komprehensif-integratif,” imbuh Haedar.

Dunia Islam dalam dinamika mutakhir akan berhadapan dengam beragam paham dan realitas kehidupan yang lebih kompleks. Karenanya Haedar menginginkan agar umat Islam berwawasan luas dalam menjalankan ibadah sekaligus menjadi motor penggerak bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setelah tanwir al-afkar, umat Islam secara umum lebih-lebih warga Muhammadiyah secara khusus harus senantiasa tanwir al-‘amal, mencerahkan amal sosial. Tetap produktif meskipun dalam keadaan puasa sekaligus dalam kondisi Covid-19.

“Ujian berislam itu beramal saleh. Ketika ada tuntutan memperbaiki masjid, sekolah, atau dakwah-dakwah di daerah terasing, adakah kesungguhan kita untuk berinfaq dan bersedekah? Dalam konteks sosial media juga kita harus beramal dengan menginfakan ilmu yang mencerahkan,” ucap Haedar.



Di sisi lain Haedar juga menyampaikan beberapa nasihat. Salah satunya mengajak warga Muhammadiyah melaksanakan ijtihad Majelis Tarjih yang disetujui jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Apa yang telah digariskan oleh Majelis Tarjih, dan nanti dituntunkan oleh PP Muhammadiyah, mesti menjadi rujukan kita di dalam melaksanakan ibadah. Karena substansi dari tuntunan ibadah di bulan Ramadan saat ini sesungguhnya ada pada kaifiyatnya sebab kita berada dalam suasana pandemi,” tutur Haedar.

Haedar mengungkapkan bahwa ijtihad yang dikeluarkan Majelis Tarjih memiliki pandangan yang kokoh. Hal tersebut lantaran Majelis Tarjih berusaha menjawab realitas sosial dengan susunan nas al-Quran, teks Hadis, dan diperkaya dengan kaidah-kaidah hukum dalam Usul Fikih. Dengan kata lain, Fatwa Tarjih telah berhasil membuat teks-teks langit menyapa konteks sosial masyarakat.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3452 seconds (0.1#10.140)