Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:09 WIB
loading...
A A A
Ia berpendapat bahwa dalam suatu masyarakat dimana hukum seperti ini dilaksanakan dengan tuntas, maka tak akan ada orang yang terpaksa mencuri, selain dari orang yang berpenyakit seperti kleptomaniak.

Boisard (64-65) menyitir pendapat-pendapat yang mengatakan zakat itu menyucikan manusia yang memberikannya, dengan kemenangan terhadap egoisme, atau bahwa ia memperoleh kepuasan moral, karena ia telah ikut mendirikan sebuah masyarakat Islam yang lebih adil. Zakat baginya bukanlah belas kasihan, akan tetapi kewajiban orang kaya dan hak orang miskin.

Zakat adalah pembagian sesama sekutu dalam kekayaan umum, dan menjelmakan persaudaraan dan solidaritas. Dan lebih daripada orang yang lebih banyak melihat unsur pajak dalam zakat, maka orang Islam memandangnya sebagai kewajiban agama. Ia juga merupakan penegasan kembali kenyataan bahwa semua harta benda yang dimiliki manusia pada hakikatnya milik Tuhan, sedangkan apa yang ada pada manusia adalah hak guna saja. Karena itu, zakat tak lebih dari mengembalikan sebagian harta itu kepada pemiliknya yang asli (Tuhan), demi menghindarkan diri dari penderitaan yang akan ditimbulkannya nanti di akhirat.

Salamah (1978, 98-99) berpendapat bahwa dalam permasalahan manusia yang bersifat keuangan dan perekonomian, Islam menentukan batas-batas dan meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, yaitu yang sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran, keadilan dan kepercayaan. Islam menyatakan bahwa harta benda itu bukan tujuan dalam hidup ini, akan tetapi hanya alat semata untuk mempertukarkan manfaat dan saling memenuhi keperluan, yang digunakan untuk mencapai keadilan sosial yang dicita-citakan Islam. Harta benda itu sendiri sebagai alat yang tunduk kepada kehendak manusia adalah netral. Jadi kehendak manusia itu dapat menjadikan harta benda itu sebagai nikmat, rejeki, dan kurnia yang berguna, demi untuk mencapai yang baik. Namun kehendak manusia itu pulalah yang dapat mengubah harta benda itu menjadi sumber azab dan sengsara bagi manusia itu sendiri.

Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah?

Salamah merasa heran karena dewasa ini umat Islam pada umumnya mentolerir praktek-praktek riba dalam bidang keuangan dan ekonomi, yang berdasarkan eksploitasi dalam bentuknya yang paling buruk, sehingga gejala ini memperlihatkan bahwa harta benda itu telah menguasai hak-hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa kegiatan yang berdasarkan riba ini pulalah yang menyebabkan mengapa sebagian besar harta benda menumpuk di tangan segelintir kecil manusia yang sangat kaya.

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, menurut pendapatnya, disamping membersihkan jiwa dan harta benda, juga merupakan alat pemerataan yang ampuh dari harta benda dalam masyarakat. Ia juga berpendapat bahwa zakat merupakan sebagian besar dari pendapatan negara yang menjadikan negara-negara dulu kaya dan makmur, serta tak mengenal kemiskinan dan
penderitaan. Selanjutnya ia memandang bahwa relevansi zakat di masa sekarang menjadi semakin penting, terlepas daripada pajak
yang telah ada, karena tempat penyalurannya berbeda. Zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda di
kalangan masyarakat, dan juga merupakan sarana utama dalam menyebarluaskan perasaan senasib-sepenanggungan dan
persaudaraan di kalangan umat manusia. Karena itu dapat dikatakan bahwa zakat, kalau akan dinamakan pajak, maka ia
adalah pajak dalam bentuk yang amat khusus.

Bagi Tawati (1986), kedatangan Islam adalah untuk memperbaiki kehidupan manusia yang dipenuhi ketidak-adilan. Dalam hubungan ini zakat adalah suatu kerangka teoritis untuk mendirikan keadilan sosial dalam masyarakat Islam. Ia bertujuan membersihkan jiwa manusia dari kekotoran, kebakhilan dan ketamakan, serta untuk memenuhi kebutuhan mereka yang
fakir miskin dan diselubungi penderitaan. Zakat juga digunakan untuk mendirikan segala sesuatu yang penting bagi kepentingan
umat, seperti memerangi inflasi dan memperkecil jurang antara berbagai lapisan sosial.

Menurut pendapat Tawati, definisi-definisi yang diberikan para ulama terhadap zakat memberikan kesan, semuanya itu bermuara pada seruan mendirikan masyarakat Islam yang kokoh, kerjasama antara anggota umat berdasarkan kebaikan dan ketaqwaan, dan seruan untuk berusaha sedapat mungkin agar semua orang dapat hidup dalam suatu tingkat kehidupan yang layak dan mulia, karena kepentingan-kepentingannya yang utama dalam hidup telah terpenuhi.

Perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak, menurut pendapatnya, adalah bahwa pajak dibayar orang karena terpaksa, tapi zakat dibayarkan sebagai lambang kerja sama, persaudaraan yang sungguh-sungguh, yang dilaksanakan dengan cara yang berbeda pula. Dan yang lebih penting lagi adalah kenyataan bahwa zakat itu adalah ibadah.

Dalam pemikiran para sarjana Muslim di Indonesia, zakat adalah alat pemerataan dan mencegah tertumpuknya modal sehingga tak akan lahir monopoli dan monopsoni (Kuntowijoyo 1991). Baginya zakat berpusat pada keimanan, tapi ujungnya adalah menciptakan terwujudnya kesejahternan sosial.Penelitian membuktikan, zakat telah terbukti dapat mengurangi jumlah orang miskin di beberapa tempat tertentu. Karena itu zakat dapat dipahami dalam konteks yang lebih real dan lebih faktual.

Mas'udi melaporkan bahwa ada pendapat-pendapat di Indonesia yang ingin lebih memberikan penekanan pada tarif yang tinggi (20%) dari zakat dengan berpegang kepada rikaz, yang dirasakan Mas'udi sendiri merupakan suatu kebuntuan. Memang merupakan masalah apakah kaum Muslim, atau para ulama mereka, berhak mengubah suatu ketentuan agama yang telah baku (qath'i) demikian saja berdasarkan perubahan situasi dan kondisi. Bagi golongan Syi'ah hal ini tak menjadi masalah, karena seperti dilaporkan Nasr (1975), dalam kalangan Syi'ah praktik khums adalah suatu praktik yang telah biasa.

Fakir Miskin
Rahman Zainuddin menyatakan tertarik oleh apa yang dilaporkan Thabbarah tentang perbedaan antara fakir dan miskin dalam membicarakan golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut pendapat 'Akramah Maula Ibn 'Abbar, yang dimaksud dengan fakir itu adalah golongan miskin kaum Muslim, sedangkan yang dimaksud dengan miskin itu adalah golongan miskin kaum non-Muslim (ahl al-kitab). Pendapat ini diperkuat pula oleh pendapat 'Umar bin Khattab yang menafsirkan al-masakin dengan golongan lemah ahl al-kitab.

Baca juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang?

Suatu kali ia melihat seorang zhimmi yang buta tergeletak di pintu kota. 'Umar bertanya kepadanya, "Kenapa Anda?" Ia menjawab, "Dahulu mereka memungut jizyah dariku. Ketika saya telah buta, mereka menelantarkan saya. Tak ada orang yang membantu saya sedikitpun". Umar menjawab, "Kalau begitu, kami telah berlaku tak adil terhadapmu."

Setelah itu ia memerintahkan agar diberi makan dan belanja untuk memperbaiki tingkat hidupnya. 'Umar berpendapat ini adalah penafsiran perkataan Tuhan, innama 'I-shadaqatu li 'I-fuqara' wa 'I masakin. Jadi baginya, masakin itu adalah orang-orang ahl al-kitab yang tak mampu lagi bekerja, atau menderita penyakit yang tak dapat sembuh lagi. Namun pendapat itu tentu saja bertentangan dengan pendapat jumhur ahli fiqh yang berpendapat, zakat itu hanya diberikan kepada orang Islam saja.

Hanya untuk Muslim
Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz Bin Jabal ketika berdakwah mengajak kepada Islam. Ketika mereka menerima dakwah dan masuk Islam, mereka diperintahkan membayar zakat yang diambil dari orang kaya kaum muslimin dan dibagikan kepada orang miskin dari kaum muslimin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Bumi Berdenyut 26 Detik...
Bumi Berdenyut 26 Detik Sekali, Kondisi Genting atau Fenomena Biasa?
Misteri Lightsaber Cahaya...
Misteri Lightsaber Cahaya Aneh di Malang Pasca Gempa Magnitudo 6,7
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Artikel Terkini
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved