Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Baca juga: PKS Desak Pemerintah Serius Merespons Vaksin Nusantara untuk Ditindaklanjuti
Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.
Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.
Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.
"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”
Baca juga: Survei SMRC: 46% Warga Siap Disuntik Vaksin COVID-19
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis“
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian. Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut.
Pengikut Madzhab Syafi’i berpendapat, dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).
Baca juga: JK: Mulai Bulan Depan Vaksinasi akan Diadakan di Masjid
Baca juga: PKS Desak Pemerintah Serius Merespons Vaksin Nusantara untuk Ditindaklanjuti
Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.
Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.
Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.
"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”
Baca juga: Survei SMRC: 46% Warga Siap Disuntik Vaksin COVID-19
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis“
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian. Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut.
Pengikut Madzhab Syafi’i berpendapat, dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).
Baca juga: JK: Mulai Bulan Depan Vaksinasi akan Diadakan di Masjid
Lihat Juga :