Hukum Berpuasa Setelah Tanggal 15 Sya'ban, Bolehkah?
Kamis, 01 April 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Namun hadis ini diperbincangkan oleh para imam yang lebih besar dan lebih berilmu dibanding mereka, mereka mengatakan: ini adalah hadits munkar. Mereka adalah Ibnu Al Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Razi, dan Al Atsram. Imam Ahmad berkata: “Al ‘Ala tidak pernah meriwayatkan hadits yang lebih munkar dari ini.” (Lathaif Al Ma’arif, Hal. 151)
Sebagian ulama yang melarang berpuasa setelah Nisfu Sya'ban mengatakan bahwa makruhnya hal ini karena dikhawatirkan melemahkan pelakunya karena berpuasa sepanjang bulan dan akan berpuasa lagi ketika Ramadhan nanti. Selain itu, dikhawatirkan dia telah menyambung dua bulan puasa secara berturut-turut, padahal tidak ada puasa full kecuali hanya Ramadhan saja.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Rasulullah Menjadikan Syaban Sebagai Bulan Berpuasa
Kesimpulannya:
1. Hadis ini diperselisihkan keshahihannya, pihak yang menshahihkan dan mendhaifkan adalah imam besar pada zamannya. Namun pihak yang menshahihkan adalah ulama yang lebih besar dan berilmu, sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.
2. Sekalipun shahih, larangan ini bermakna makruh, bukan haram.
3. Larangan terjadi jika hal itu membuat pelakunya lemah ketika memasuki Ramadhan.
4. Larangan juga berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa, namun sekalinya berpuasa dia menyengaja melakukannya pada hari setelah separuh Sya'ban, tanpa dia dahului berpuasa pada hari-hari sebelumnya.
5. Makruhnya juga bagi orang yang melakukannya tanpa sebab.
Jadi, berpuasa setelah separuh Sya'ban adalah boleh, dengan catatan: (1) Bagi orang yang terbiasa puasa lalu kebiasaannya itu diteruskan ketika setelah 15 hari Sya'ban. (2). Yang melakukannya karena sebab khusus seperti puasa Senin Kamis dan puasa Daud.
Baca Juga: Bekal Menyambut Puasa, Berikut 8 Keutamaan Bulan Ramadhan
Wallahu A'lam
Sebagian ulama yang melarang berpuasa setelah Nisfu Sya'ban mengatakan bahwa makruhnya hal ini karena dikhawatirkan melemahkan pelakunya karena berpuasa sepanjang bulan dan akan berpuasa lagi ketika Ramadhan nanti. Selain itu, dikhawatirkan dia telah menyambung dua bulan puasa secara berturut-turut, padahal tidak ada puasa full kecuali hanya Ramadhan saja.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Rasulullah Menjadikan Syaban Sebagai Bulan Berpuasa
Kesimpulannya:
1. Hadis ini diperselisihkan keshahihannya, pihak yang menshahihkan dan mendhaifkan adalah imam besar pada zamannya. Namun pihak yang menshahihkan adalah ulama yang lebih besar dan berilmu, sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.
2. Sekalipun shahih, larangan ini bermakna makruh, bukan haram.
3. Larangan terjadi jika hal itu membuat pelakunya lemah ketika memasuki Ramadhan.
4. Larangan juga berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa, namun sekalinya berpuasa dia menyengaja melakukannya pada hari setelah separuh Sya'ban, tanpa dia dahului berpuasa pada hari-hari sebelumnya.
5. Makruhnya juga bagi orang yang melakukannya tanpa sebab.
Jadi, berpuasa setelah separuh Sya'ban adalah boleh, dengan catatan: (1) Bagi orang yang terbiasa puasa lalu kebiasaannya itu diteruskan ketika setelah 15 hari Sya'ban. (2). Yang melakukannya karena sebab khusus seperti puasa Senin Kamis dan puasa Daud.
Baca Juga: Bekal Menyambut Puasa, Berikut 8 Keutamaan Bulan Ramadhan
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :