Hal-hal yang Boleh Dilakukan Ketika Puasa Ramadhan
loading...
A
A
A
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الحَرِّ.
“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah ﷺ di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud)
5. Makan dan minum karena lupa
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
6. Muntah tanpa sengaja
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
7. Mencicipi makanan dan mengunyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk tenggorokan
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, ia berkata;
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَصَائِمٌ.
“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi)
Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan رضي الله عنه, ia berkata;
“Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)
8. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, ia berkata;
“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah ﷺ di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud)
5. Makan dan minum karena lupa
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
6. Muntah tanpa sengaja
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
7. Mencicipi makanan dan mengunyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk tenggorokan
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, ia berkata;
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَصَائِمٌ.
“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi)
Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan رضي الله عنه, ia berkata;
“Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)
8. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, ia berkata;