Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama

Jum'at, 01 April 2022 - 14:33 WIB
loading...
Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama
Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah wajib bagi semua muslim yang sudah baligh. Lantas bagaimana hukumnya bila mereka tidak menjalankannya? Foto ilustrasi/ist
A A A
Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah wajib bagi semua muslim yang sudah baligh. Lantas bagaimana hukumnya bila mereka tidak menjalankannya? Apakah bisa digeneralisir bahwa setiap muslim mukalaf yang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja maka ia telah jatuh pada kekafiran karena menentang kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah Nabi, kesepakatan para ulama?

Seperti dilansir dari laman muslim dunia Islamqa, begini penjelasan dan pendapat di antara para ulama secara global yang telah diterjemahkan:



Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang iman (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajarai". (Al atawa Al Kubro:2/473)

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata:

Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima' atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya". (Az Zawajir: 1/323)

Ulaa Lajanah Daimah lil Itan' berkata:

"Seorang Mukallaf jika merusak puasa di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar'i'

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:

"Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar'i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera meng-qadha hari yang tidak ditinggalkannya".

Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di Bulan Ramadhan tanpa ada udzur. Beliau menjawab:

" “Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)

Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ )


“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia berkata setelahnya:
“Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?!)



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)