MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona

Senin, 12 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
MUI Keluarkan Fatwa...
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa ini berisi tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Baca juga: Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi

"Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal," ungkap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice

Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan, kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan pencegahan virus Corona (Covid-19).

"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," ungkap Asrorun.

Baca juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI

Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme bahwa ramadhan kali ini lebih baik dari ramadhan sebelumnya.

"Kita harus membangun optimisme bahwa ramadhan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," ungkap Asrorun.

Asrorun juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga tetap harus dijaga. "Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga boleh apa saja, tidak," ujarnya.

"Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan," papar Asrorun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Rekomendasi
Batu Seberat 137 Ton...
Batu Seberat 137 Ton yang Bisa Dipindahkan dengan 1 Orang Saja
Struktur Misterius Ditemukan...
Struktur Misterius Ditemukan di dalam Perut Bumi
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Hindari 6 Tempat Ini...
Hindari 6 Tempat Ini Agar Tak Tertular Virus Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved