MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona
Senin, 12 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa ini berisi tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Baca juga: Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi
"Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal," ungkap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice
Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan, kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan pencegahan virus Corona (Covid-19).
"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," ungkap Asrorun.
Baca juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme bahwa ramadhan kali ini lebih baik dari ramadhan sebelumnya.
"Kita harus membangun optimisme bahwa ramadhan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," ungkap Asrorun.
Asrorun juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga tetap harus dijaga. "Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga boleh apa saja, tidak," ujarnya.
"Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan," papar Asrorun.
Baca juga: Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi
"Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal," ungkap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice
Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan, kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan pencegahan virus Corona (Covid-19).
"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," ungkap Asrorun.
Baca juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme bahwa ramadhan kali ini lebih baik dari ramadhan sebelumnya.
"Kita harus membangun optimisme bahwa ramadhan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," ungkap Asrorun.
Asrorun juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga tetap harus dijaga. "Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga boleh apa saja, tidak," ujarnya.
"Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan," papar Asrorun.
(maf)
Lihat Juga :