MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona

Senin, 12 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa ini berisi tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.



Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme bahwa ramadhan kali ini lebih baik dari ramadhan sebelumnya.

"Kita harus membangun optimisme bahwa ramadhan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," ungkap Asrorun.

Asrorun juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga tetap harus dijaga. "Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga boleh apa saja, tidak," ujarnya.

"Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan," papar Asrorun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)