Onani, Mimpi Basah, dan Ciuman di Siang Ramadhan Tak Wajib Bayar Denda

Sabtu, 24 April 2021 - 18:10 WIB
loading...
Onani, Mimpi Basah,...
Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
HUBUNGAN seks dengan pasangan di siang hari jelas membatalkan puasa dan wajib membayar denda atau kaffarat. Lalu bagaimana dengan ciuman dengan istri? Bagaimana pula onani atau masturbasi, dan mimpi basah di siang hari?

Baca juga: Orang Sakit dan Musafir Wajib Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Quraish Shihab

M Quraish Shihab dalam " Wawasan Al-Quran " menjelaskan potongan ayat uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) ( QS Al-Baqarah [2]: 187 )

Menurut Quraish, ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan seks tidak dibenarkan. “Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah mengeluarkan sperma dengan cara apa pun,” katanya.

Oleh karrena itu, Quraish Shihab menjelaskan walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.

Baca juga: Abdullah bin Umar Sering Buka Puasa dengan Jimak dengan Istri

Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", kata Quraish Shihab, maka puasanya batal. Ia harus menggantinya pada hari lain.

Hanya saja, mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan

Buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar juga menyebutkan jika orang yang berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya menjadi rusak, karena hal ini termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha’nya saja.

Sedangkan keluarnya sperma karena mimpi atau pikiran (hayalan) tanpa adanya tindakan fisik, menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawaa wa Rasaa-il Samaahatusy, tidak membatalkan puasanya. Menurutnya, karena mimpi itu bukan atas keinginannya sedangkan pikiran itu insya Allah dapat dimaafkan.

Onani
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), menyatakan orang yang melakukan onani di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri.

Baca juga: Adab Hubungan Suami Isteri, Salat Jamaah Dua Rakaat Sebelum Jimak
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Keluar Flek Cokelat...
Apakah Keluar Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
Mengembalikan Kemuliaan...
Mengembalikan Kemuliaan Nuzulul Qur'an dengan Kesalehan Ritual dan Sosial
Hukum Istimta, Syaikh...
Hukum Istimta', Syaikh Al-Qardhawi: Kebanyakan Ulama Mengharamkan
3 Cara Cebok yang Membatalkan...
3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Mimpi Basah Saat Puasa...
Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan
7 Negara dengan Puasa...
7 Negara dengan Puasa Terlama di Tahun 2024, Nomor 1 Ada di Wilayah Benua Amerika
Rekomendasi
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Banjir Terbesar dalam...
Banjir Terbesar dalam Sejarah Dunia Diklaim Ciptakan Laut Mediterania
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Artikel Terkini
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved