Keutamaan Itikaf di Bulan Ramadhan, Begini Tata Caranya

Rabu, 28 April 2021 - 19:37 WIB
loading...
A A A
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Baca juga: Do’a Lailatul Qadar Sebagaimana Diajarkan Rasulullah SAW

Adapun yang membatalkan i’tikaf ada sembilan:

(1) berhubungan suami-istri; (2) mengeluarkan sperma; (3) mabuk yang disengaja; (4) murtad; (5) haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya; (6) nifas; (7) keluar tanpa alasan; (8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda; (9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Kapan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Dan batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang berturut-turut. Sehingga seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad.

Sedangkan dalam i’tikaf yang terikat waktu yang tak berturut-turut, maksud batal di sana adalah waktu batal tidak dihitung sebagai bagian dari i’tikaf. Jika ia memulainya lagi, hendaknya memperbaharui niat dan menggabungkannya dengan i’tikaf sebelumnya.

Kemudian, dalam i’tikaf mutlak, maksud batal di sana hanya terputus kelangsungan i’tikafnya saja, sehingga tidak bisa disambungkan dengan i’tikaf sebelumnya, tidak pula bisa diperbaharui. Namun, i’tikaf itu dianggap sah dan berdiri sendiri-sendiri.

(Disarikan dari Bâb al-I‘tikâf dalam kitab Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in karya Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani (Terbitan Darul Fikr, Beirut, Cetakan Pertama, halaman 197).
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pengertian Iktikaf:...
Pengertian Iktikaf: Arti, Tujuan, Syarat, dan Manfaat
Seputar Iktikaf Menurut...
Seputar Iktikaf Menurut Al-Utsaimin, Bolehkah Menerima Telepon?
Begini Amalan-Amalan...
Begini Amalan-Amalan Saat Melaksanakan Iktikaf
Berburu Lailatul Qadar,...
Berburu Lailatul Qadar, Gus Baha: Kalau Ingin Klimaks, Mulai 1 Ramadhan
Kisah Ibnu Umar: Memiliki...
Kisah Ibnu Umar: Memiliki Libido Tinggi, Berbuka Puasa dengan Jimak
Quraish Shihab: Puasa...
Quraish Shihab: Puasa Dipersamakan dengan Sikap Sabar
Rekomendasi
Ilmuwan Menemukan Dunia...
Ilmuwan Menemukan 'Dunia Sponge Bob' Jauh di Bawah Es Antartika
Selain 1.972 Sungai...
Selain 1.972 Sungai Mengering, Ini Fakta Paling Nyata Bahwa Bumi Bocor
Ikan Jatuh dari Langit...
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran Hutan?
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved