Keutamaan Itikaf di Bulan Ramadhan, Begini Tata Caranya
Rabu, 28 April 2021 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Adapun rukun i’tikaf menurut Ustadz M. Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin”, Jayagiri, Jawa Barat, ada empat: (1) niat, (2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat, (3) masjid, dan (4) orang yang beri’tikaf.
Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Saat berniat, seorang yang beri’tikaf harus menyebutkan status fardhu i’tikafnya apabila i’tikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh i’tikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak.
Kemudian, macam-macamnya ada tiga: (1) i’tikaf mutlak, (2) i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, (3) i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.
Baca juga: Beburu Lailatul Qadar, Gus Baha: Kalau Ingin Klimaks, Mulai 1 Ramadhan
Dalam tulisannya berjudul Tata Cara I’tikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama, Ustaz Tatam menjelaskan, i’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.
” نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Saat berniat, seorang yang beri’tikaf harus menyebutkan status fardhu i’tikafnya apabila i’tikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh i’tikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak.
Kemudian, macam-macamnya ada tiga: (1) i’tikaf mutlak, (2) i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, (3) i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.
Baca juga: Beburu Lailatul Qadar, Gus Baha: Kalau Ingin Klimaks, Mulai 1 Ramadhan
Dalam tulisannya berjudul Tata Cara I’tikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama, Ustaz Tatam menjelaskan, i’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.
” نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :