Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg. Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram). Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada. Jika mau lebih aman dan keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj minal-khilaf) maka sebaiknya dikeluarkan 3 Kg atau 3,5 liter karena lebihnya dari zakat akan menjadi sadekah.
Jika dikomversi kepada harga uang maka masing-masing daerah harga zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan harga beras setempat dan juga berbeda dengan kualitas beras yang dimasa’ di keluarganya. Pada tahun 2021 ini, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000. Jika ingin lebih meyakinkan maka dikeluarkan senilai 50 ribu karena kualitas beras yang dimakan kita berbeda-beda yang pasti berpengaruh pada harganya.
Namu demikian ulama berbeda pendapat tentang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Minimal ada tiga pendapat.. Pertama, pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa zakat fitra harus berupa makanan pokok suatu negara (qutul balad). Sebab hadits yang menyebutkan kewajiban zakat fitran menentukan makanan. Maka tidak boleh diganti dengan membayar uang sebagai zakat fitrah. Kedua, Pendapat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyah bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan uang kalau diperlukan atau ada kemaslahatan.
Ketiga, pendapat Abu Hanifah, sebagian pendapat syafi’iyah dan Hanabilah bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Sebab tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada saat lebaran. Karenanya terkadang membayarkan zakat fitrah dengan uang lebih baik dan lebih memenuhi kebutuhannya.
Syaikh Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena dua alasan. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi SAW sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak. Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi SAW, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.
Perbedaan pendapat ahli fikih tentang timbangan zakat fitrah dan cara membayarkan ini menunjukkan bahwa Syariah yang berupa teks asli dari Rasulullah SAW tidak ada perbedaan bahwa zakat fitrah wajib sebanyak satu sha’ kurma atau gandung. Namun fikih sebagai ijtihad ulama yang menderivasi (istinbathul Hukm) untuk diterapkan kepada negara yang berbeda dan cara membayarnya dengan alat tukar menimbulkan perbedaan. Perbedaan dalam ijtihad ulama fikih sebuah keniscayaan dan tidak jatuh pada kekufuran. Maka silahkan mengambil pendapat yang anda yakini atau bertanya kepada ahlinya kemudian dilaksanakan. Jangan sampai kita meributkan masalah khilafiyah sampai melahirkan permusuhan sesama muslim apalagi berdebat berkepanjangan namun tidak melaksanakan ajarannya.
Jika dikomversi kepada harga uang maka masing-masing daerah harga zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan harga beras setempat dan juga berbeda dengan kualitas beras yang dimasa’ di keluarganya. Pada tahun 2021 ini, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000. Jika ingin lebih meyakinkan maka dikeluarkan senilai 50 ribu karena kualitas beras yang dimakan kita berbeda-beda yang pasti berpengaruh pada harganya.
Namu demikian ulama berbeda pendapat tentang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Minimal ada tiga pendapat.. Pertama, pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa zakat fitra harus berupa makanan pokok suatu negara (qutul balad). Sebab hadits yang menyebutkan kewajiban zakat fitran menentukan makanan. Maka tidak boleh diganti dengan membayar uang sebagai zakat fitrah. Kedua, Pendapat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyah bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan uang kalau diperlukan atau ada kemaslahatan.
Ketiga, pendapat Abu Hanifah, sebagian pendapat syafi’iyah dan Hanabilah bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Sebab tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada saat lebaran. Karenanya terkadang membayarkan zakat fitrah dengan uang lebih baik dan lebih memenuhi kebutuhannya.
Syaikh Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena dua alasan. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi SAW sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak. Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi SAW, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.
Perbedaan pendapat ahli fikih tentang timbangan zakat fitrah dan cara membayarkan ini menunjukkan bahwa Syariah yang berupa teks asli dari Rasulullah SAW tidak ada perbedaan bahwa zakat fitrah wajib sebanyak satu sha’ kurma atau gandung. Namun fikih sebagai ijtihad ulama yang menderivasi (istinbathul Hukm) untuk diterapkan kepada negara yang berbeda dan cara membayarnya dengan alat tukar menimbulkan perbedaan. Perbedaan dalam ijtihad ulama fikih sebuah keniscayaan dan tidak jatuh pada kekufuran. Maka silahkan mengambil pendapat yang anda yakini atau bertanya kepada ahlinya kemudian dilaksanakan. Jangan sampai kita meributkan masalah khilafiyah sampai melahirkan permusuhan sesama muslim apalagi berdebat berkepanjangan namun tidak melaksanakan ajarannya.
(cip)
Lihat Juga :