Hati-hati Jebakan Riba dalam Tradisi Tukar Uang Jelang Lebaran

Selasa, 11 Mei 2021 - 09:05 WIB
loading...
Hati-hati Jebakan Riba dalam Tradisi Tukar Uang Jelang Lebaran
Layanan jasa penukaran uang baru jelang Lebaran di salah satu jalanan ibukota Jakarta, Jumat (7/5/2021). Foto/dok SINDOnews
A A A
Sudah menjadi tradisi menjelang lebaran, kaum muslimin disibukkan dengan menukar uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan Hari Raya. Apalagi layanan jasa penukaran uang pecahan mulai menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Yang jadi persoalan adalah ketika sebagian orang memanfaatkan tradisi tukar uang ini untuk meraup rezeki. Banyak ditemui para penyedia jasa tukar uang melebihkan uang yang ditukarkan. Misalnya, ketika seseorang menukar uang pecahan Rp1 juta, para penyedia jasa meminta bayaran Rp1,1 juta. Inilah jebakan riba yang harus dihindari.

Lihat: Aktivitas Jasa Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Seperti diketahui, riba merupakan dosa besar yang sangat dibenci Allah.Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba". Kata beliau, semuanya sama dalam dosa". (HR Muslim No 1598)

"Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim." (HR Al-Hakim No 2259)

Hukum Menukar Barang
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148)

Juga disebutkan dalam riwayat dari Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ

"Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama".Ma'mar mengatakan, "Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair." (HR. Muslim 4164)

Berdasarkan hadis di atas: Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat bahwa barang ribawi dibagi 2 kelompok:

1. Emas dan Perak.
Diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.

2. Bur, Sya'ir, Kurma dan Garam.
Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Mengerikan! Beginilah Keadaan Pelaku Riba di Neraka
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)