Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang

Selasa, 19 April 2022 - 23:53 WIB
loading...
A A A
3. Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.

Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musholla dsb sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat.

4. Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.

5. Fir Riqob: Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.

6. Ghorim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma’siat.

7. Fi Sabilillah: Orang yang berperang dijalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah.
Para kiayi, ustad, guru, masjid/musholla, pesantren, madrasah, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat tersebut. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat. Seluruh Mazhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat diatas adalah "Orang yang berperang di jalan Allah". Bahkan di dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga dishohihkan olehnya bahwa Nabi secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" adalah orang yang berperang di jalan Allah. Beliau bersabda dalam hadits tersebut: "Aw ghozin fi sabilillah" atau orang yang berperang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.

Demikian ulasan tentang zakat fitrah yang dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat di Indonesia.

(rhs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)