Boleh Berkurban dengan Hewan Apapun yang Halal, Termasuk Ayam

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Ketiga, harus diam. Wanita bikr (perawan) jika ingin dinikahi atau dinikahkan maka terlebih dahulu dimintai izinnya. Izinnya menurut mayoritas ulama fiqih minimal adalah diamnya ia, dan jika ia berkata "iya" atau memberikan isyarat setuju maka hal itu lebih boleh.

Pendapat ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ditanya oleh para sahabatnya bagaimana izinnya wahai Rasulallah?

Beliau menjawab: "izinnya adalah diamnya".

Adapun selebihnya, maka mereka berdalil dengan mafhum muwafaqah hadis tersebut, kalau diamnya saja merupakan izin, maka apalagi jika si dia mengatakan "iya" atau memberi isyarat setuju, maka itu merupakan izin + +. Begitu menurut jumhur fuqaha.

Namun berbeda dengan Ibnu Hazm. Beliau tidak sepenuhnya setuju dengan mayoritas ulama mengenai izin wanita bikr ini. Menurut beliau wanita perawan ketika dimintai izin untuk dinikahkan maka pokoknya ia harus diam jika memang setuju untuk dinikahkan. Jika ia berkata "iya" atau "mau" atau "setuju" maka itu tidak dianggap izin dan ia tidak boleh dinikahkan; karena ia tidak diam.

Dalam bukunya Al Muhalla beliau berkata: "Setiap perawan maka izinnya ketika ingin dinikahkan hanyalah diamnya, jika ia diam maka berarti ia mengizinkan dan nikahnya menjadi lazim, namun jika ia berkata "setuju" atau "tidak setuju" atau perkataan lain, maka tidak boleh dinikahkan" (Al Muhalla jilid 9/hal 57)

Dalil yang digunakan Ibnu Hazm untuk pendapatnya ini sama dengan dalil jumhur ulama, yaitu hadis:

"ولا تنكح البكر حتى تستأذن" قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: "أن تسكت"

"Wanita perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin'. Para sahabat bertanya: bagaimana izinnya wahai Rasulallah? Beliau menjawab: "diamnya ia"

Menurut Ibnu Hazm, dalam hadits ini dan juga hadis-hadis lain yang serupa Nabi hanya menyebutkan bahwa izinnya si perawan hanyalah diam saja, bukan berkata "iya" atau "setuju" dan lainnya, jadi jika setuju nikah pokoknya harus diam.

Baca juga: Nggak Nyangka Lho! Jumlah Kurban Tahun Ini Naik Signifikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Masjid Bimantara Apresiasi...
Masjid Bimantara Apresiasi MNC Peduli Konsisten Setiap Tahun Salurkan Hewan Kurban
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Jenis Hewan Kurban...
3 Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat, Cek Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Apakah Ada Gunung Pelangi...
Apakah Ada Gunung Pelangi di Indonesia? Ternyata Ada di Daerah Ini
Ini Alasan Presiden...
Ini Alasan Presiden Turkmenistan Ngotot Tutup Gerbang Mulut Neraka
Panas Ekstrem Terus...
Panas Ekstrem Terus Berlanjut, Krisis Air Mengancam Separuh Hasil Pertanian di Dunia
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Hewan Purba yang Ingin...
Hewan Purba yang Ingin Dihidupkan Lagi oleh Para Ilmuwan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved