Boleh Berkurban dengan Hewan Apapun yang Halal, Termasuk Ayam
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, harus diam. Wanita bikr (perawan) jika ingin dinikahi atau dinikahkan maka terlebih dahulu dimintai izinnya. Izinnya menurut mayoritas ulama fiqih minimal adalah diamnya ia, dan jika ia berkata "iya" atau memberikan isyarat setuju maka hal itu lebih boleh.
Pendapat ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ditanya oleh para sahabatnya bagaimana izinnya wahai Rasulallah?
Beliau menjawab: "izinnya adalah diamnya".
Adapun selebihnya, maka mereka berdalil dengan mafhum muwafaqah hadis tersebut, kalau diamnya saja merupakan izin, maka apalagi jika si dia mengatakan "iya" atau memberi isyarat setuju, maka itu merupakan izin + +. Begitu menurut jumhur fuqaha.
Namun berbeda dengan Ibnu Hazm. Beliau tidak sepenuhnya setuju dengan mayoritas ulama mengenai izin wanita bikr ini. Menurut beliau wanita perawan ketika dimintai izin untuk dinikahkan maka pokoknya ia harus diam jika memang setuju untuk dinikahkan. Jika ia berkata "iya" atau "mau" atau "setuju" maka itu tidak dianggap izin dan ia tidak boleh dinikahkan; karena ia tidak diam.
Dalam bukunya Al Muhalla beliau berkata: "Setiap perawan maka izinnya ketika ingin dinikahkan hanyalah diamnya, jika ia diam maka berarti ia mengizinkan dan nikahnya menjadi lazim, namun jika ia berkata "setuju" atau "tidak setuju" atau perkataan lain, maka tidak boleh dinikahkan" (Al Muhalla jilid 9/hal 57)
Dalil yang digunakan Ibnu Hazm untuk pendapatnya ini sama dengan dalil jumhur ulama, yaitu hadis:
"ولا تنكح البكر حتى تستأذن" قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: "أن تسكت"
"Wanita perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin'. Para sahabat bertanya: bagaimana izinnya wahai Rasulallah? Beliau menjawab: "diamnya ia"
Menurut Ibnu Hazm, dalam hadits ini dan juga hadis-hadis lain yang serupa Nabi hanya menyebutkan bahwa izinnya si perawan hanyalah diam saja, bukan berkata "iya" atau "setuju" dan lainnya, jadi jika setuju nikah pokoknya harus diam.
Baca juga: Nggak Nyangka Lho! Jumlah Kurban Tahun Ini Naik Signifikan
Pendapat ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ditanya oleh para sahabatnya bagaimana izinnya wahai Rasulallah?
Beliau menjawab: "izinnya adalah diamnya".
Adapun selebihnya, maka mereka berdalil dengan mafhum muwafaqah hadis tersebut, kalau diamnya saja merupakan izin, maka apalagi jika si dia mengatakan "iya" atau memberi isyarat setuju, maka itu merupakan izin + +. Begitu menurut jumhur fuqaha.
Namun berbeda dengan Ibnu Hazm. Beliau tidak sepenuhnya setuju dengan mayoritas ulama mengenai izin wanita bikr ini. Menurut beliau wanita perawan ketika dimintai izin untuk dinikahkan maka pokoknya ia harus diam jika memang setuju untuk dinikahkan. Jika ia berkata "iya" atau "mau" atau "setuju" maka itu tidak dianggap izin dan ia tidak boleh dinikahkan; karena ia tidak diam.
Dalam bukunya Al Muhalla beliau berkata: "Setiap perawan maka izinnya ketika ingin dinikahkan hanyalah diamnya, jika ia diam maka berarti ia mengizinkan dan nikahnya menjadi lazim, namun jika ia berkata "setuju" atau "tidak setuju" atau perkataan lain, maka tidak boleh dinikahkan" (Al Muhalla jilid 9/hal 57)
Dalil yang digunakan Ibnu Hazm untuk pendapatnya ini sama dengan dalil jumhur ulama, yaitu hadis:
"ولا تنكح البكر حتى تستأذن" قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: "أن تسكت"
"Wanita perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin'. Para sahabat bertanya: bagaimana izinnya wahai Rasulallah? Beliau menjawab: "diamnya ia"
Menurut Ibnu Hazm, dalam hadits ini dan juga hadis-hadis lain yang serupa Nabi hanya menyebutkan bahwa izinnya si perawan hanyalah diam saja, bukan berkata "iya" atau "setuju" dan lainnya, jadi jika setuju nikah pokoknya harus diam.
Baca juga: Nggak Nyangka Lho! Jumlah Kurban Tahun Ini Naik Signifikan
Lihat Juga :