Boleh Berkurban dengan Hewan Apapun yang Halal, Termasuk Ayam

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
Boleh Berkurban dengan...
Ilustrasi/Ist
A A A
Abu Muhammad Ali ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm (wafat 1064) terkenal dengan Ibnu Hazm adalah tokoh Muslim dari zaman klasik yang mengkaji agama-agama. Dilahirkan di kota Cordoba pada 30 Ramadhan 384 H. Beliau tergolong ulama besar Andalus pada masanya dan termasuk ulama yang sangat produktif dalam menghasilkan karya tulis yang fenomenal.

Baca juga: Ibn Hazm: Buku Karyanya Dibakar karena Berbeda dengan Ulama Lain

Dalam bidang fiqih, mulanya Ibn Hazm bermazhab Syafi’i. Belakangan ia berpindah menjadi seorang Dzahiri. Dia pembela gigih mazhab ini.

Beberapa pendapat Fiqih Ibnu Hazm ada yang berbeda dengan ulama kebanyakan. Perihal masalah kurban, misalnya, dia berpendapatboleh berkurban dengan hewan apapun yang halal.

Sedangkan mayoritas ulama dari empat mazhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapid dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Berbeda dengan Ibnu Hazm. Dalam masalah ini beliau menyelisihi mayoritas ulama. Beliau berpendapat bahwa berkurban boleh dengan semua hewan yang dagingnya halal dimakan, baik itu hewan berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, kuda dan hewan-hewan lain yang boleh dimakan atau unggas seperti ayam, bebek dan burung-burung yang dagingnya dihalalkan dalam Islam. (Al Muhalla, jilid 6, hal. 29)

Baca juga: Doa dan Niat Berkurban Lengkap Latin dan Artinya

Tak hanya itu. Beda pendapat fiqih juga terjadi pada beberapa hal lainnya.

Pertama, tentang lupa niat puasa di malam hari. Menurut Ibnu Hazm, jika seseorang lupa melakukan niat puasa Ramadhan di malam hari, dan baru ingat di siangnya atau bahkan baru ingat ketika hampir waktu buka dan tidak tersisa waktunya kecuali hanya sekadar untuk niat saja, maka ia harus berniat puasa pada saat itu juga, puasanya sah dan tidak perlu diqadha, walaupun ia sudah makan dan minum atau bahkan sudah berhubungan suami istri. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 290)

Kedua, berbohong membatalkan puasa. Menurut Imam Madzhab Al Hazmiyah, sesorang yang sedang berpuasa jika melakukan maksiat seperti berbohong, menggunjing atau menggibah orang, mengadu domba, berbuat dzolim ataupun maksiat-maksiat lain jika ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa bahwa ia sedang puasa maka puasanya batal dan tidak sah, bukan hanya pahala puasanya yang batal seperti pendapat jumhur. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 304)

Baca juga: Sisihkan Rezeki, Ini Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Masjid Bimantara Apresiasi...
Masjid Bimantara Apresiasi MNC Peduli Konsisten Setiap Tahun Salurkan Hewan Kurban
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Jenis Hewan Kurban...
3 Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat, Cek Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Bakal Terjadi, Bintang-bintang Berukuran Besar Memuntahkan Bebatuan
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
5 Fakta Bison, Hewan...
5 Fakta Bison, Hewan yang Memiliki Masa Kehamilan Sama dengan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved