Boleh Berkurban dengan Hewan Apapun yang Halal, Termasuk Ayam
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
Abu Muhammad Ali ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm (wafat 1064) terkenal dengan Ibnu Hazm adalah tokoh Muslim dari zaman klasik yang mengkaji agama-agama. Dilahirkan di kota Cordoba pada 30 Ramadhan 384 H. Beliau tergolong ulama besar Andalus pada masanya dan termasuk ulama yang sangat produktif dalam menghasilkan karya tulis yang fenomenal.
Baca juga: Ibn Hazm: Buku Karyanya Dibakar karena Berbeda dengan Ulama Lain
Dalam bidang fiqih, mulanya Ibn Hazm bermazhab Syafi’i. Belakangan ia berpindah menjadi seorang Dzahiri. Dia pembela gigih mazhab ini.
Beberapa pendapat Fiqih Ibnu Hazm ada yang berbeda dengan ulama kebanyakan. Perihal masalah kurban, misalnya, dia berpendapatboleh berkurban dengan hewan apapun yang halal.
Sedangkan mayoritas ulama dari empat mazhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapid dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Berbeda dengan Ibnu Hazm. Dalam masalah ini beliau menyelisihi mayoritas ulama. Beliau berpendapat bahwa berkurban boleh dengan semua hewan yang dagingnya halal dimakan, baik itu hewan berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, kuda dan hewan-hewan lain yang boleh dimakan atau unggas seperti ayam, bebek dan burung-burung yang dagingnya dihalalkan dalam Islam. (Al Muhalla, jilid 6, hal. 29)
Baca juga: Doa dan Niat Berkurban Lengkap Latin dan Artinya
Tak hanya itu. Beda pendapat fiqih juga terjadi pada beberapa hal lainnya.
Pertama, tentang lupa niat puasa di malam hari. Menurut Ibnu Hazm, jika seseorang lupa melakukan niat puasa Ramadhan di malam hari, dan baru ingat di siangnya atau bahkan baru ingat ketika hampir waktu buka dan tidak tersisa waktunya kecuali hanya sekadar untuk niat saja, maka ia harus berniat puasa pada saat itu juga, puasanya sah dan tidak perlu diqadha, walaupun ia sudah makan dan minum atau bahkan sudah berhubungan suami istri. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 290)
Kedua, berbohong membatalkan puasa. Menurut Imam Madzhab Al Hazmiyah, sesorang yang sedang berpuasa jika melakukan maksiat seperti berbohong, menggunjing atau menggibah orang, mengadu domba, berbuat dzolim ataupun maksiat-maksiat lain jika ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa bahwa ia sedang puasa maka puasanya batal dan tidak sah, bukan hanya pahala puasanya yang batal seperti pendapat jumhur. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 304)
Baca juga: Sisihkan Rezeki, Ini Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Baca juga: Ibn Hazm: Buku Karyanya Dibakar karena Berbeda dengan Ulama Lain
Dalam bidang fiqih, mulanya Ibn Hazm bermazhab Syafi’i. Belakangan ia berpindah menjadi seorang Dzahiri. Dia pembela gigih mazhab ini.
Beberapa pendapat Fiqih Ibnu Hazm ada yang berbeda dengan ulama kebanyakan. Perihal masalah kurban, misalnya, dia berpendapatboleh berkurban dengan hewan apapun yang halal.
Sedangkan mayoritas ulama dari empat mazhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapid dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Berbeda dengan Ibnu Hazm. Dalam masalah ini beliau menyelisihi mayoritas ulama. Beliau berpendapat bahwa berkurban boleh dengan semua hewan yang dagingnya halal dimakan, baik itu hewan berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, kuda dan hewan-hewan lain yang boleh dimakan atau unggas seperti ayam, bebek dan burung-burung yang dagingnya dihalalkan dalam Islam. (Al Muhalla, jilid 6, hal. 29)
Baca juga: Doa dan Niat Berkurban Lengkap Latin dan Artinya
Tak hanya itu. Beda pendapat fiqih juga terjadi pada beberapa hal lainnya.
Pertama, tentang lupa niat puasa di malam hari. Menurut Ibnu Hazm, jika seseorang lupa melakukan niat puasa Ramadhan di malam hari, dan baru ingat di siangnya atau bahkan baru ingat ketika hampir waktu buka dan tidak tersisa waktunya kecuali hanya sekadar untuk niat saja, maka ia harus berniat puasa pada saat itu juga, puasanya sah dan tidak perlu diqadha, walaupun ia sudah makan dan minum atau bahkan sudah berhubungan suami istri. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 290)
Kedua, berbohong membatalkan puasa. Menurut Imam Madzhab Al Hazmiyah, sesorang yang sedang berpuasa jika melakukan maksiat seperti berbohong, menggunjing atau menggibah orang, mengadu domba, berbuat dzolim ataupun maksiat-maksiat lain jika ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa bahwa ia sedang puasa maka puasanya batal dan tidak sah, bukan hanya pahala puasanya yang batal seperti pendapat jumhur. (Ibnu Hazm w. 456 H, Al Muhalla, jilid 4 hal. 304)
Baca juga: Sisihkan Rezeki, Ini Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Lihat Juga :