Memisahkan Tempat Tidur Anak Menurut Syariat

Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:23 WIB
loading...
Memisahkan Tempat Tidur Anak Menurut Syariat
Kamar anak. Foto House Beautiful
A A A
Anjuran untuk memisahkan tempat tidur anak berbarengan dengan perintah mengajarkan anak sholat dan memberinya penegasan jika telah berusia 10 tahun. Dalilnya ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu daud berikut ini:



عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏”

"Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan sholat saat usianya tujuh tahun, dan pukullah (beri sanksi) saat usianya sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud)



Seorang ulama Mesir, Syekh Musthofa 'Adawi, dalam kitab Fiqh Tarbiyatu al-Abna' menjelaskan hadis ini bahwa memisahkan anak-anak untuk tidur bersama adalah hal lain dari mengajarkannya sholat pada usia tujuh tahun dan memberi penegasan ketika meninggalkan sholat pada usia 10 tahun. Usia ideal untuk memisahkan anak-anak tidur di satu tempat adalah relatif. Tergantung kebijakan kedua orang tua jika telah melihat waktu yang tepat untuk memisahkan anak-anak terlebih jika sudah memasuki usia hampir baligh.

Menurutnya, pemisahan tempat tidur untuk anak-anak ini bertujuan untuk menghindari kerusakan, tersingkapnya aurat, dan godaan-godaan setan lainnya.



Sedangkan Syekh Abdul Muhsin, seorang ulama berkebangsaan Saudi dalam kitabnya Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan bahwa pemisahan anak-anak saat tidur tidak hanya untuk laki dengan perempuan, tapi sebaiknya – hanya anjuran – juga perempuan dengan perempuan.

Lalu bagaimana bila keluarga yang memiliki banyak anak ini hanya mempunyai rumah yang berukuran kecil? Sehingga tidak memungkinkan membuat kamar yang banyak untuk anak anaknya. Pimpinan Pesantren al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan, sekalipun sebuah keluarga yang tinggal di tempat kecil maka praktiknya bisa dengan memisahkan anak laki-laki dan perempuan untuk pisah ruang.



Misal, anak laki-laki dan bapaknya tidur di ruang tamu dan anak perempuan di dalam. Ataupun jika tak ada ruangan lain, masing-masing anak dikenakan selimut atau ranjang yang berbeda atau setidaknya mengenakan pakaian yang cukup menutupi tubuhnya saat tidur agar tak tersingkap aurat dan terjadi fitnah (kerusakan yang berasal dari nafsu syahwat).

Kembali ke hadis di atas, jika kita telusuri makna Madhâji’ yang merupakan bentuk plural dari kata Madhja’ ia bermakna tempat tidur atau ranjang kasur. Bukan bermakna ruangan yang mengharuskan anak-anak tidur di ruangan yang berbeda terlebih bagi keluarga yang tidak punya cukup banyak ruangan.



Sehingga, pemahaman yang baik terhadap hadis ini tentang anjuran memisahkan tempat tidur bagi anak menjelang baligh adalah anjuran yang mengedepankan maslahat. Bukan ego semata terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Jika dilihat tujuannya, siapapun bisa mempraktikkannya. Tidak mesti keluarga yang memiliki banyak ruangan di rumahnya atau tempat tidur yang banyak. Bisa disiasati dengan menggunakan selimut atau pakaian yang tertutup dan jarak yang tidak berdekatan dengan cara dipisahkan oleh posisi orang tua.

Baca juga: Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)