Perkara Amal Shaleh yang Tidak Boleh Ditunda-tunda

Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:47 WIB
loading...
Perkara Amal Shaleh  yang Tidak Boleh Ditunda-tunda
ilustrasi. Foto istimewa
A A A
Ada banyak amal shaleh yang bisa dilakukan oleh seorang muslim. Selama ia masih hidup, kesempatan beramal shaleh ini, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal pahala di akherat kelak. Namun tahukah muslimah, ternyata ada perkara-perkara dalam beramal shaleh ini tidak boleh ditunda-tunda, harus disegerakan. Perkara-perkara apa saja?



Menurut Al-Habib Quraisy Baharun yang menukil Kitab Hilyatul Auliya' karya Abu Nu'aim Al Ashbahani menyebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom dia berkata:

كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب .

“Tergesa-gesa itu dari setan, selain dalam lima tempat, maka sesungguhnya tergesa-gesa dalam hal itu termasuk sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, yaitu: Memberi makan kepada tamu, jika menginap; mengurusi mayat orang yang mati; mengawinkan anak perempuan jika telah baligh; membayar utang jika telah jatuh tempo pembayarannya; dan taubat dari dosa jika terlanjur mengerjakannya.”



Dikutip dari kitab Nashaihul Ibad karya Syekh Muhammad Nawawi Ibnu Umar Al-Jawi, berikut penjelasan tentang 5 perkara yang harus disegerakan tersebut:

1. Memberi makan kepada tamu

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu mengatakan, bahwa sesunggunya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memberi makan kepada saudaranya yang muslim dengan makanan seleranya, maka Allah mengharamkan dia ke neraka.”



Hadis lainnya diriwayatkan dari Abdulullah bin Amr bin Al-Ash bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa yang memberi roti saudaranya yang muslim hingga merasa kenyang dan memberi air hingga merasa segar, maka dijauhkan dari neraka yang jarak antara keduanya tujuh parit, jarak tiap parit ke parit yang lain adalah perjalanan tujuh ratus tahun.” (HR. An-Nasai, Ath Thabrani, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

2. Menikahkan anak saat sudah baligh

Dari Aisyah radhiyallahu'anha, bahwa sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa menikahkan anak perempuannya, maka Allah memakaikan mahkota kepadanya dengan mahkota raja-raja.” (HR. Ibnu Syahin).



3. Mengurus jenazah

Mengurus jenazah dalam hal ini adalah mulai dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan jenazah segera mungkin. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya imbalan orang mukmin yang diberikan pertama kali setelah ia mati, ialah diampuninya dosa seluruh orang yang mengantarkan jenazahnya.” (HR. Al-Baihaqi).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)