Perkara Amal Shaleh yang Tidak Boleh Ditunda-tunda
Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Hadis lainnya diriwayatkan dari Abdulullah bin Amr bin Al-Ash bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa yang memberi roti saudaranya yang muslim hingga merasa kenyang dan memberi air hingga merasa segar, maka dijauhkan dari neraka yang jarak antara keduanya tujuh parit, jarak tiap parit ke parit yang lain adalah perjalanan tujuh ratus tahun.” (HR. An-Nasai, Ath Thabrani, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
2. Menikahkan anak saat sudah baligh
Dari Aisyah radhiyallahu'anha, bahwa sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menikahkan anak perempuannya, maka Allah memakaikan mahkota kepadanya dengan mahkota raja-raja.” (HR. Ibnu Syahin).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda yang Tak Laksanakan PPKM Darurat Terancam Pidana
3. Mengurus jenazah
Mengurus jenazah dalam hal ini adalah mulai dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan jenazah segera mungkin. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya imbalan orang mukmin yang diberikan pertama kali setelah ia mati, ialah diampuninya dosa seluruh orang yang mengantarkan jenazahnya.” (HR. Al-Baihaqi).
Dalam hadis lain diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Apabila seorang warga surga meninggal dunia, maka Allah merasa malu menyiksa orang yang memikul jenazahnya, orang yang mengantarkan jenazahnya dan orang yang menyalatinya.” (HR. Ad-Dailami).
“Barangsiapa yang memberi roti saudaranya yang muslim hingga merasa kenyang dan memberi air hingga merasa segar, maka dijauhkan dari neraka yang jarak antara keduanya tujuh parit, jarak tiap parit ke parit yang lain adalah perjalanan tujuh ratus tahun.” (HR. An-Nasai, Ath Thabrani, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
2. Menikahkan anak saat sudah baligh
Dari Aisyah radhiyallahu'anha, bahwa sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menikahkan anak perempuannya, maka Allah memakaikan mahkota kepadanya dengan mahkota raja-raja.” (HR. Ibnu Syahin).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda yang Tak Laksanakan PPKM Darurat Terancam Pidana
3. Mengurus jenazah
Mengurus jenazah dalam hal ini adalah mulai dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan jenazah segera mungkin. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya imbalan orang mukmin yang diberikan pertama kali setelah ia mati, ialah diampuninya dosa seluruh orang yang mengantarkan jenazahnya.” (HR. Al-Baihaqi).
Dalam hadis lain diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Apabila seorang warga surga meninggal dunia, maka Allah merasa malu menyiksa orang yang memikul jenazahnya, orang yang mengantarkan jenazahnya dan orang yang menyalatinya.” (HR. Ad-Dailami).
Lihat Juga :