Ketika Abu Hanifah Berdebat dengan Seorang Khawarij dan Kelompok Sesat

Sabtu, 24 Juli 2021 - 07:17 WIB
loading...
Ketika Abu Hanifah Berdebat dengan Seorang Khawarij dan Kelompok Sesat
Ilustrasi/Ist
A A A
Nu’man bin Tsabit Al-Marzuban yang dikenal dengan Abu Hanifah dikenal pandai dan cerdas. Kepandaian dan kecerdasannya ini banyak diunjukkan dalam berbagai kasus.



Suatu ketika ada seorang Khawarij bernama adh-Dhahak asy-Syari pernah datang menemui Abu Hanifah dan berkata, “Wahai Abu Hanifah, bertaubatlah Anda.”

“Bertaubat dari apa?” ujar Abu Hanifah balik bertanya.

“Dari pendapat Anda yang membenarkan diadakannya tahkim antara Ali dan Mu’awiyah," jawab Ad-Dhahak.

“Maukah Anda berdiskusi dengan saya dalam persoalan ini?” ajak Abu Hanifah.

“Baiklah, saya bersedia,” ujar Adh-Dhahak.

Abu Hanifah berkata: “Bila kita nanti berselisih paham, siapa yang akan menjadi hakim di antara kita?”

Adh-Dhahak: “Pilihlah sesuka Anda.”

Abu Hanifah menoleh kepada seorang Khawarij lain yang menyertai orang itu lalu berkata: “Engkau menjadi hakim di antara kami.” Selanjutnya kepada orang pertama beliau bertanya: “Saya rela kawanmu menjadi hakim, apakah engkau juga rela?”

“Ya saya rela,” jawab Adh-Dhahak.

Abu Hanifah: “Bagaimana ini, engkau menerima tahkim atas apa yang terjadi di antara saya dan kamu, tapi menolak dua sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertahkim?”

Maka orang itu pun mati kutu dan tak sanggup berbicara sepatah kata pun.



Contoh yang lain lagi, bahwa Jahm bin Sofwan, pentolan kelompok Jahmiyah yang sesat, penyebar bid’ah dan ajaran sesat di bumi pernah mendatangi Abu Hanifah seraya berkata, “Saya datang untuk membicarakan beberapa hal yang sudah saya persiapkan.”

Abu Hanifah: “Berdialog denganmu adalah cela dan larut dengan apa yang engkau bicarakan berarti neraka yang menyala-nyala.”

Jahm: “Bagaimana bisa Anda memvonis saya demikian, padahal Anda belum pernah bertemu denganku sebelumnya dan belum mendengar pendapat-pendapat saya?”

Abu Hanifah: “Telah sampai kepada saya berita-berita tentangmu yang telah berpendapat dengan pendapat yang tidak layak keluar dari mulut ahli kiblat (muslim).”

Jahm: “Anda menghakimi saya secara sepihak?”

Abu Hanifah: “Orang-orang umum dan khusus sudah mengetahui perihal Anda, sehingga boleh bagiku menghukumi dengan sesuatu yang telah mutawatir kabarnya tentang Anda.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)