Pengertian Asbabun Nuzul, Manfaat dan Contohnya
Senin, 02 Agustus 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
2. Mengetahui hikmah rahasia yang terkandung dalam pengsyari’atan hukum dalam suatu ayat.
3. Menghindarkan prasangka bahwa arti Hasr (batasan tertentu) dalam suatu ayat zahirnya hasr. Imam Syafi’i meriwayatkan tentang firman Allah:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
"Katakanlah! Tiadalah aku mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya..." (QS al-An’am: 145)
Beliau mengungkapkan bahwa ayat tersebut ditujukan bagi orang kafir yang mengaharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah serta mereka yang terlalu berlebihan. Turunnya ayat ini adalah sebagai bantahan terhadap mereka.
Dengan demikian, seolah-olah Allah berfirman, "Yang halal yang kamu anggap haram dan yang haram yang kamu anggap halal." Dalam hal ini, Allah tidak bermaksud menetapkan kebalikan dari ketentuan di atas, melainkan sekadar menjelaskan ketentuan yang haram dan sama sekali tidak menyinggung-nyinggung yang halal.
4. Menentukan hukum (takhsis) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat dinyatakan berdasarkan khususnya sebab bukan berdasarkan umumnya lafal.
5. Mengetahui orang atau kelompok yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikanketegasan bila terdapat keragu-raguan karena jika kita tidak mengetahui Asbabun Nuzul bisa jadi kita mentakhsiskan ayat yang seharusnya ‘amm atau sebaliknya.
6. Memudahkan dalam penghafalan dan pemahaman Al-Qur’an serta menguatkan ingatan terhadap hukum dari suatu ayat dengan karena mengetahui sebab dan akibatnya, kapandan kepada siapa ayat tersebut diturunkan, dan sebagainya.
Bentuk Asbabun Nuzul:
3. Menghindarkan prasangka bahwa arti Hasr (batasan tertentu) dalam suatu ayat zahirnya hasr. Imam Syafi’i meriwayatkan tentang firman Allah:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
"Katakanlah! Tiadalah aku mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya..." (QS al-An’am: 145)
Beliau mengungkapkan bahwa ayat tersebut ditujukan bagi orang kafir yang mengaharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah serta mereka yang terlalu berlebihan. Turunnya ayat ini adalah sebagai bantahan terhadap mereka.
Dengan demikian, seolah-olah Allah berfirman, "Yang halal yang kamu anggap haram dan yang haram yang kamu anggap halal." Dalam hal ini, Allah tidak bermaksud menetapkan kebalikan dari ketentuan di atas, melainkan sekadar menjelaskan ketentuan yang haram dan sama sekali tidak menyinggung-nyinggung yang halal.
4. Menentukan hukum (takhsis) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat dinyatakan berdasarkan khususnya sebab bukan berdasarkan umumnya lafal.
5. Mengetahui orang atau kelompok yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikanketegasan bila terdapat keragu-raguan karena jika kita tidak mengetahui Asbabun Nuzul bisa jadi kita mentakhsiskan ayat yang seharusnya ‘amm atau sebaliknya.
6. Memudahkan dalam penghafalan dan pemahaman Al-Qur’an serta menguatkan ingatan terhadap hukum dari suatu ayat dengan karena mengetahui sebab dan akibatnya, kapandan kepada siapa ayat tersebut diturunkan, dan sebagainya.
Bentuk Asbabun Nuzul:
Lihat Juga :