10 Keutamaan Sholat Fajar Menurut Fiqih

Kamis, 05 Agustus 2021 - 05:54 WIB
loading...
A A A
5. Dianjurkan sholat sunnah ini secara ringan, tidak dipanjangkan.

6. Disunnahkan raka'at pertama membaca Al-Kafirun dan raka'at kedua Al-Ikhlas. Atau di raka’at pertama membaca Al-Baqorah: 136 dan raka’at kedua membaca Ali Imron: 52 atau Ali Imron: 64.



7. Apabila luput melakukannya sebelum Shubuh maka boleh diqodho di waktu Dhuha atau setelah sholat Shubuh.

8. Lebih afdhal melakukannya di rumah.

9. Disunnahkan setelah sholat qobliyah Shubuh, apabila merasa capek karena sholat tahajjud semalam maka hendaklah berbaring dengan pinggang kanan di bawah. Sunnah berbaring ini hanya dianjurkan di rumah jika dibutuhkan, dengan syarat tidak khawatir ketiduran dan tidak terlambat sholat Shubuh berjama'ah di masjid bagi laki-laki.

10. Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat sunnah fajar boleh tetap dilakukan walau iqomah sholat Shubuh telah dikumandangkan, namun pendapat ini tidak kuat, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Namun apabila seseorang sudah terlanjur melakukan sholat sunnah dan ia telah menyelesaikan satu raka'at, tidak mengapa ia sempurnakan menjadi dua raka'at secara ringan walau sudah iqomah sholat wajib.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)