Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri Menjawab Keinginan Khalifah al-Mahdi untuk Berpoligami
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Sang istri menjawab, “Iya, silakan.”
Khalifah pun kemudian menyuruh pengawalnya untuk mencari dan mendatangkan Imam Sufyan ats-Tsauri ke istananya.
Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri sampai di istana, beliau menyambutnya dengan baik. Tanpa basa basi dia pun memulai percakapannya langsung pada titik permasalahan.
Baca juga: Nagita Slavina Izinkan Raffi Ahmad Poligami, Ini Syaratnya
Sang khalifah berkata, “ Wahai Sufyan ats-Tsauri, sesungguhnya ibu dari al-Rasyid ini menyatakan bahwa aku tidak boleh berpoligami, memadunya. Sementara Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ 3.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya: “Maka nikahilah (perempuan lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.”
Kemudian sang khalifah diam sejenak. Ia tidak melanjutkan ayat itu. Kemudian Imam Sufyan ats-Tsauri berkata kepada sang khalifah, “Lanjutkan ayatnya, wahai Khalifah.”
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: “Maka jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”
Khalifah pun kemudian menyuruh pengawalnya untuk mencari dan mendatangkan Imam Sufyan ats-Tsauri ke istananya.
Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri sampai di istana, beliau menyambutnya dengan baik. Tanpa basa basi dia pun memulai percakapannya langsung pada titik permasalahan.
Baca juga: Nagita Slavina Izinkan Raffi Ahmad Poligami, Ini Syaratnya
Sang khalifah berkata, “ Wahai Sufyan ats-Tsauri, sesungguhnya ibu dari al-Rasyid ini menyatakan bahwa aku tidak boleh berpoligami, memadunya. Sementara Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ 3.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya: “Maka nikahilah (perempuan lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.”
Kemudian sang khalifah diam sejenak. Ia tidak melanjutkan ayat itu. Kemudian Imam Sufyan ats-Tsauri berkata kepada sang khalifah, “Lanjutkan ayatnya, wahai Khalifah.”
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: “Maka jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”
Lihat Juga :