Ketika Ilmu Kalam Tak Lagi Menjadi Monopoli Kaum Muktazilah

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
Ketika Ilmu Kalam Tak...
Nurcholish Madjid. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Pada awalnya ilmu Kalam menjadi monopoli kaum Muktazilah , namun dalam perjalannya tak sedikit sarjana muslim yang mendalami ilmu ini. Adalah seorang sarjana dari kota Basrah di Irak, bernama Abu al-Hasan al-Asy'ari (260-324 H/873-935 M) yang terdidik dalam alam pikiran Muktazilah, tetapi kemudian pada usia 40 tahun ia meninggalkan paham Muktazilinya, dan justru mempelopori suatu jenis Ilmu Kalam yang anti Muktazilah.

Cendekiawan Muslim, Prof Dr. Nurcholish Madjid, MA (17 Maret 1939 – 29 Agustus 2005) atau populer dipanggil Cak Nur mengatakan Ilmu Kalam al-Asy'ar'i itu, yang juga sering disebut sebagai paham Asy'ariyyah, kemudian tumbuh dan berkembang untuk menjadi Ilmu Kalam yang paling berpengaruh dalam Islam sampai sekarang, karena dianggap paling sah menurut pandangan sebagian besar kaum Sunni .

"Kebanyakan mereka ini kemudian menegaskan bahwa 'jalan keselamatan' hanya didapatkan seseorang yang dalam masalah Kalam menganut al-Asy'ari," ujar Cak Nur dalam bukunya berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban".

Baca juga: Kaum Kebatinan dalam Islam Menurut Cak Nur

Seorang pemikir lain yang Ilmu Kalam-nya mendapat pengakuan sama dengan al-Asy'ari ialah Abu Manshur al-Maturidi (wafat di Samarkand pada 333 H/944 M).

Meskipun terdapat sedikit perbedaan dengan al-Asy'ari, khususnya berkenaan dengan teori tentang kebebasan manusia, al-Maturidi dianggap sebagai pahlawan paham Sunni, dan sistem Ilmu Kalamnya juga dipandang sebagai 'jalan keselamatan', bersama dengan sistem al-Asy'ari.

Sangat ilustratif tentang sikap ini adalah pernyataan Haji Muhammad Shalih ibn Umar Samarani (yang populer dengan sebutan Kiai Saleh Darat dari daerah dekat Semarang), dengan mengutip dan menafsirkan Sabda nabi dalam sebuah hadis yang amat terkenal tentang perpecahan umat Islam dan siapa dari mereka itu yang bakal selamat:

...Wus dadi prenca-prenca umat ingkang dihin-dihin ing atase pitung puluh loro pontho, lan mbesuk bakal pada prenca-prenca sira kabeh dadi pitting puluh telu pontho, setengah saking pitung puluh telu namung sewiji ingkang selamet, lan ingkang pitung puluh loro kabeh ing dalem neraka. Ana dene ingkang sewiji ingkang selamet iku, iya iku kelakuan ingkang wus den lakoni Gusti Rasulullah s.a.w., lan iya iku 'aqa'ide Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah lan Maturidiyyah. [Lihat Hajj Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani, Tarjamat Sabil al-Abid 'ala Jawharat al-Tawhid (sebuah terjemah dan uraian panjang lebar atas kitab Ilmu Kalam yang terkenal, Jawharat al-Tawhid, dalam bahasa Jawa huruf Pego]

(...Umat yang telah lalu telah terpecah-pecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan kelak kamu semua akan terpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, dari antara tujuh puluh tiga itu hanya satu yang selamat, sedangkan yang tujuh puluh dua semuanya dalam neraka. Adapun yang satu yang selamat itu ialah mereka yang berkelakuan seperti yang dilakukan junjungan Rasulullah SAW, yaitu 'aqa'id (pokok-pokok kepercayaan) Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah dan M'aturidiyyah).

Baca juga: Alur Argumen Kalam Asy'ari Menurut Cak Nur

Kehormatan besar yang diterima al-Asy'ari ialah karena solusi yang ditawarkannya mengenai pertikaian klasik antara kaum "liberal" dari golongan Mu'tazilah dan kaum "konservatif" dari golongan Hadis (Ahl al-Hadits, seperti yang dipelopori oleh Ahmad ibn Hanbal dan sekalian imam mazhab Fiqh).

Menggunakan Senjata Lawan

Cak Nur mengatakan kesuksesan al-Asy'ari merupakan contoh klasik cara mengalahkan lawan dengan meminjam dan menggunakan senjata lawan. Dengan banyak meminjam metodologi pembahasan kaum Muktazilah, al-Asy'ari dinilai berhasil mempertahankan dan memperkuat paham Sunni di bidang Ketuhanan.

"Di bidang Fiqh yang mencakup peribadatan dan hukum telah diselesaikan terutama oleh para imam mazhab yang empat, sedangkan di bidang tasawuf dan filsafat terutama oleh al-Ghazali," ujar Cak Nur,

Salah satu solusi yang diberikan oleh al-Asy'ari menyangkut salah satu kontroversi yang paling dini dalam pemikiran Islam, yaitu masalah manusia dan perbuatannya, apakah dia bebas menurut paham Qadariyyah atau terpaksa seperti dalam paham Jabariyyah.

Dengan maksud menengahi antara keduanya, kata Cak Nur, al-Asy'ari mengajukan gagasan dan teorinya sendiri, yang disebutnya teori Kasb (al-kasb, acquisition, perolehan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Polemik Ijtihad...
Kisah Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab soal Agraria yang Kontroversial
Ilmuwan yang Lahir di...
Ilmuwan yang Lahir di Masa Daulah Mamalik: Dari Ibnu Khaldun sampai Ibnu Taimiyah
Masalah Takwil sebagai...
Masalah Takwil sebagai Metodologi Penafsiran Al-Qur'an Menurut Nurcholish Madjid
4 Pendapat tentang Masa...
4 Pendapat tentang Masa Salaf yang Memiliki Otoritas setelah Nabi Muhammad SAW
Ini Mengapa Hadis yang...
Ini Mengapa Hadis yang Diriwayatkan Kaum Rafidah Ditolak Kaum Suni
Nurcholish Madjid: Ajaran...
Nurcholish Madjid: Ajaran Tasawuf sebagai Ajaran Akhlak
Rekomendasi
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Ilmuwan Pastikan Gelombang...
Ilmuwan Pastikan Gelombang Ombak Raksasa Bisa Lebih Sering Terjadi
Benua Mikro Baru Ditemukan...
Benua Mikro Baru Ditemukan Antara Greenland dan Kanada
Artikel Terkini
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Infografis
Singapura Bukan Lagi...
Singapura Bukan Lagi Menjadi Negara Teraman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved