Berapa Persen Sedekah dari Gaji Bulanan?
Rabu, 01 September 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Cara Menghitungnya:
Yaitu 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp5.000.000 setiap bulan. Maka sedekah yang dikeluarkannya sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.
Contoh lain:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.
Referensi:
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003
Pendapat Shaikh Yusuf Qardawi
Baznas.go.id
Globalzakat.id
Zakat.or.id
Lihat Juga: Kalkulator Zakat
Wallahu A'lam
Cara Menghitungnya:
Yaitu 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp5.000.000 setiap bulan. Maka sedekah yang dikeluarkannya sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.
Contoh lain:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.
Referensi:
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003
Pendapat Shaikh Yusuf Qardawi
Baznas.go.id
Globalzakat.id
Zakat.or.id
Lihat Juga: Kalkulator Zakat
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :