Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 14 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Tingkatan dan Tips Khusuk dalam Shalat

Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).

Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.

Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.

Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):

1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan
3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.
4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.
5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Demikian cara tayamum paling efektif yang dapat dilakukan ketika sedang berada di mobil dan sedang melakukan perjalanan jauh.

Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MABIMS Gelar Rukyat...
MABIMS Gelar Rukyat Bersama, Hilal Awal Safar 1447 H Terlihat di 3 Titik Utama
Kisah Asal-usul Tayamum,...
Kisah Asal-usul Tayamum, Kaum Muslim Perlu Tahu!
Salat di Kendaraan Umum,...
Salat di Kendaraan Umum, Haruskah Wudu atau Cukup Tayamum?
Doa Safar Sesuai Sunnah...
Doa Safar Sesuai Sunnah Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Siksaan saat Bersafar,...
Siksaan saat Bersafar, Apa Maksudnya?
Mudik? Bacalah Doa Safar,...
Mudik? Bacalah Doa Safar, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Fosil 565 Juta Tahun...
Fosil 565 Juta Tahun Ini Ungkap Sejarah Evolusi Bumi
Dikaitkan dengan Kehidupan...
Dikaitkan dengan Kehidupan di Mars, Fosil Air Berusia 6 Juta Tahun Ditemukan di Italia
Dunia Bawah Laut Purba...
Dunia Bawah Laut Purba Jadi Kunci Bukti Peradaban Kuno
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved