Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya
Selasa, 14 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tingkatan dan Tips Khusuk dalam Shalat
Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).
Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.
Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.
Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):
1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan
3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.
4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.
5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan.
Demikian cara tayamum paling efektif yang dapat dilakukan ketika sedang berada di mobil dan sedang melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?
Wallahu A'lam
Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).
Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.
Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.
Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):
1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan
3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.
4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.
5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan.
Demikian cara tayamum paling efektif yang dapat dilakukan ketika sedang berada di mobil dan sedang melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :