Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 14 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
Tayamum di Mobil, Syarat...
Tayamum di mobil boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Tayamum di mobil? Pertanyaan ini selalu muncul taktala kita tengah dalam perjalanan atau bersafar. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana pula tata cara tayamum di dalam kendaraan ini? Dalam kondisi tertentu, misalnya tengah bepergian jauh dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti kapan saja, namun sudah memasuki waktu shalat. Karena kondisi itu, pelaksanaan shalat dilakukan di dalam mobil yang tengah berjalan dan berwudhu dengan cara tayamum.

Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu. Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).

Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Niatnya

Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:

ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين

“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)

Syarat dan Tata Cara Tayamun di Mobil

Lantas sebenarnya bagaimana batasan debu yang dapat berhambur yang sah untuk digunakan tayamum ini? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan dianggap cukup untuk tayamum? Para ulama sebenarnya tidak membatasi secara khusus debu yang dapat digunakan untuk tayamum dalam kategori tertentu. Asalkan debu tersebut suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).

"Sehingga, di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, selama memenuhi kriteria di atas maka dapat digunakan untuk tayamum. Misalnya ketika seseorang meraba sebuah benda seperti bebatuan, tembok, baju atau kain yang sudah usang, lalu menempel debu yang melekat di tangannya, maka debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum, sebab sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena hempasan udar,"tutur pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember tersebut.

Sebaliknya, jika debu itu tak didapati di benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal demikian sebagaimana diulas dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:

“Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.

Baca juga: Tingkatan dan Tips Khusuk dalam Shalat

Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).

Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.

Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.

Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):

1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan
3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.
4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.
5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Demikian cara tayamum paling efektif yang dapat dilakukan ketika sedang berada di mobil dan sedang melakukan perjalanan jauh.

Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MABIMS Gelar Rukyat...
MABIMS Gelar Rukyat Bersama, Hilal Awal Safar 1447 H Terlihat di 3 Titik Utama
Kisah Asal-usul Tayamum,...
Kisah Asal-usul Tayamum, Kaum Muslim Perlu Tahu!
Salat di Kendaraan Umum,...
Salat di Kendaraan Umum, Haruskah Wudu atau Cukup Tayamum?
Doa Safar Sesuai Sunnah...
Doa Safar Sesuai Sunnah Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Siksaan saat Bersafar,...
Siksaan saat Bersafar, Apa Maksudnya?
Mudik? Bacalah Doa Safar,...
Mudik? Bacalah Doa Safar, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Cuaca Kering Picu Kebakaran...
Cuaca Kering Picu Kebakaran Hutan Besar di Korea Selatan
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Infografis
Astronom Temukan Komet...
Astronom Temukan Komet Raksasa dan Terbesar di Tata Surya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved