Wudhu di Kereta, Haruskah Diganti dengan Tayamum?

Selasa, 14 September 2021 - 13:36 WIB
loading...
Wudhu di Kereta, Haruskah...
Wudhu di kereta sangat memungkinkan sehingga tidak bisa diganti dengan tayamum. (Foto/Ilustrasi/Islampos)
A A A
Wudhu di kereta adalah sama dengan tata cara wudhu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian kita memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.

Baca juga: Memakai Make up Waterproof, Apakah Membatalkan Wudhu?

Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.

Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.

Terdapat kaidah menyatakan,

إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل


Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).

Baca juga: Amalan-amalan Sunah Dalam Berwudhu

Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".

Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.

Dalam al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum.

Allah befirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Berwudhu Sebelum Tidur?

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan 3 cara bersuci:

[1] Wudhu

Inilah cara bersuci dari hadats kecil.

[2] Mandi junub

Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub.

Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.

[3] Tayammum dengan tanah

Merupakan pengganti wudhu dan mandi.

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayammum;

[1] Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.

[2] Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.

Inilah latar belakang orang boleh melakukan tayammum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayammum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.

Ketiga, bagi musafir yang bisa mendapatkan air atau memungkinkan menggunakan air, dia tidak boleh tayammum. Karena tayammum adalah pengganti, sementara wudhu adalah asal. Dan tidak boleh melakukan pengganti, selama yang asal masih memungkinkan dilakukan.

Mereka yang berada di kereta, masih sangat memungkinkan untuk wudhu. Toilet di kereta airnya cukup memadai. Volume air yang dibutuhkan untuk wudhu, tidak lebih banyak dibandingkan volume itu yang dibutuhkan untuk menyiram kotoran setelah buang air.

Baca juga: Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Wudu dengan Air Hujan,...
Wudu dengan Air Hujan, Sunnah Nabi yang Sering Dilalaikan
Alasan Mengapa Harus...
Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu, Begini Penjelasannya
Apakah Sah Wudu Muslimah...
Apakah Sah Wudu Muslimah saat Masih Pakai Skincare?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Kisah Asal-usul Tayamum,...
Kisah Asal-usul Tayamum, Kaum Muslim Perlu Tahu!
Salat di Kendaraan Umum,...
Salat di Kendaraan Umum, Haruskah Wudu atau Cukup Tayamum?
Rekomendasi
Teliiti Sejarah Bumi,...
Teliiti Sejarah Bumi, Gletser Purba Ungkap Fakta Baru
Sungai di Alaska Berubah...
Sungai di Alaska Berubah Warna dan Mengandung Racun Berbahaya
Lebih Dulu Zigot atau...
Lebih Dulu Zigot atau Embrio? Perspektif Al-Quran dan Sains Modern
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved