Bagaimana Hukum Pinjol Berdasarkan Kajian Fiqih? Ini Penjelasan MUI
Selasa, 14 September 2021 - 16:24 WIB
loading...
MUI menilai pinjol menyimpan risiko yang besar baik bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Memasuki era Revolusi Industri 4.0, Indonesia kini telah berada dalam era digital sebagai sebuah peradaban. Tidak bisa dimungkiri, teknologi digital telah merevolusi seluruh sendi kehidupan dan melahirkan peradaban baru di bidang jasa transportasi, belanja, keuangan dan perbankan dan banyak sektor lainnya.
Di bidang keuangan, beragam perusahaan menelurkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang kemudian berkembang pesat dan menarik perhatian masyarakat membutuhkan dana cepat dan mudah. Tanpa jaminan, hanya bermodalkan foto dan KTP, banyak orang akhirnya memanfaatkan layanan keuangan baru ini.
Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Dilansir dari laman mui.or.id, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Meski demikian, orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Kedua, jangan menunda membayar utang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan, “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).
Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia. Hakikatnya utang harus dibayar. Bahkan jika yang berutang sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang meminjam uang betul-betul tidak bisa melunasi utangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.
Di bidang keuangan, beragam perusahaan menelurkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang kemudian berkembang pesat dan menarik perhatian masyarakat membutuhkan dana cepat dan mudah. Tanpa jaminan, hanya bermodalkan foto dan KTP, banyak orang akhirnya memanfaatkan layanan keuangan baru ini.
Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Dilansir dari laman mui.or.id, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Meski demikian, orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Kedua, jangan menunda membayar utang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan, “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).
Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia. Hakikatnya utang harus dibayar. Bahkan jika yang berutang sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang meminjam uang betul-betul tidak bisa melunasi utangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.
Lihat Juga :