Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik
Kamis, 16 September 2021 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Pertanyaan ini cukup relevan, karena kejadiannya tercatat dalam jajaran hadits yang bisa diterima, sebagai berikut:
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata: "Wahai Nafi' apakah engkau dengar?`.
Saya menjawab: "Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata: "Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pihak yang tidak mengharamkan musik tentu saja punya jawaban yang merupakan serangan balik. Kalau benar musik itu haram didengarkan, seharusnya ekspresi Nabi bukan hanya menutup telinga, tapi turun dan melarang anak gembala itu memainkan alat musik. Sebab seorang nabi itu tidak boleh membiarkan kemunkaran terjadi di depan matanya dan reaksinya hanya didiamkan.
Seharusnya Nabi bilang kepada anak gembala itu: "Wahai anak gembala, hentikan perbuatanmu itu. Karena itu adalah perbuatan haram". Tapi nyatanya tidak.
Masak sih Nabi hanya tutup telinga sendiri dan membiarkan anak gembala itu melakukan perbuatan 'haram'? Lalu kenapa Nabi tidak perintahkan juga Ibnu Umar untuk menutup telinganya juga? Bukankah Ibnu Umar juga wajib menutup telinganya juga biar tidak mendengarkan musik yang haram itu.
Tapi Nabi malah tanya kepada Ibnu Umar, apakah kamu masih mendengar suara musik itu? Dan Ibnu Umar malah menjawab iya masih mendengar. Lho kan berarti Ibnu Umar mendengarkan musik juga. Kenapa kok tidak haram?
Pertanyaannya: "Apakah buat si gembala dan juga buat Ibnu Umar, apakah musik jadi tidak haram? Apakah musik itu haram hanya buat Nabi SAW saja?"
Dan yang mengharamkan musik menjawab lagi: "#$%$####"
Lalu dijawab lagi: "%$&*#$%$"
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata: "Wahai Nafi' apakah engkau dengar?`.
Saya menjawab: "Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata: "Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pihak yang tidak mengharamkan musik tentu saja punya jawaban yang merupakan serangan balik. Kalau benar musik itu haram didengarkan, seharusnya ekspresi Nabi bukan hanya menutup telinga, tapi turun dan melarang anak gembala itu memainkan alat musik. Sebab seorang nabi itu tidak boleh membiarkan kemunkaran terjadi di depan matanya dan reaksinya hanya didiamkan.
Seharusnya Nabi bilang kepada anak gembala itu: "Wahai anak gembala, hentikan perbuatanmu itu. Karena itu adalah perbuatan haram". Tapi nyatanya tidak.
Masak sih Nabi hanya tutup telinga sendiri dan membiarkan anak gembala itu melakukan perbuatan 'haram'? Lalu kenapa Nabi tidak perintahkan juga Ibnu Umar untuk menutup telinganya juga? Bukankah Ibnu Umar juga wajib menutup telinganya juga biar tidak mendengarkan musik yang haram itu.
Tapi Nabi malah tanya kepada Ibnu Umar, apakah kamu masih mendengar suara musik itu? Dan Ibnu Umar malah menjawab iya masih mendengar. Lho kan berarti Ibnu Umar mendengarkan musik juga. Kenapa kok tidak haram?
Pertanyaannya: "Apakah buat si gembala dan juga buat Ibnu Umar, apakah musik jadi tidak haram? Apakah musik itu haram hanya buat Nabi SAW saja?"
Dan yang mengharamkan musik menjawab lagi: "#$%$####"
Lalu dijawab lagi: "%$&*#$%$"
Lihat Juga :