6 Amalan Orang Hidup yang Bermanfaat Bagi Orang Wafat
Minggu, 19 September 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
3. Berpuasa
Berdasarkan hadis Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berkata: "Wahai Rasulullah, ibu saya sudah wafat dan dia ada kewajiban puasa sebulan, apakah boleh saya qadha untuknya?"
Rasulullah menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki hutang apakah wajib membayarnya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Rasulullah menjawab: "Maka utang kepada Allah lebih patut untuk ditunaikan."
4. Haji
Berdasarkan hadits Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang ke Rasulullah, dia berkata: "Ibu saya bernadzar untuk melaksanakan haji, tapi dia belum sempat haji sampai akhirnya wafat, apakah boleh saya haji untuknya? Maka, tunaikanlah sebab hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
Nabi menjawab: "Berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang, bukankah kamu akan membayarkannya?"
5. Sholat
Berdasarkan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa ada seorang laki-laki berkata: "Sesungguhnya saya memiliki dua orang tua yang senantiasa saya berbuat baik kepada mereka berdua di saat hidupnya, maka bagaimana cara saya berbuat baik kepada mereka berdua setelah mereka wafat?"
Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya di antara bentuk berbakti setelah kematiannya adalah kamu shalat untuk mereka berdua bersama shalatmu sendiri, dan kamu berpuasa untuk mereka berdua bersama puasamu."
6. Membaca Al-Qur'an
Ini adalah pendapat mayoritas Ahlus Sunnah. Imam An-Nawawi mengatakan: "Yang masyhur dalam Madzhab Syafi'i adalah tidak sampai." Adapun Ahmad bin Hambal, dan segolongan ulama Syafi'iyyah mengatakan sampai. Pendapat yang dipilih adalah hendaknya setelah dia membaca Al-Qur'an dengan berdoa: "Ya Allah sampaikanlah pahala membaca Al-Quran ini kepada Fulan."
Dalam Al-Mughni-nya Ibnu Qudamah: "Berkata Ahmad bin Hambal, bagi mayit semua kebaikan (yang dilakukan orang hidup) itu sampai kepadanya, berdasarkan dalil-dalil tentang itu, dan kaum muslimin di setiap negeri telah berkumpul, membaca Al-Qur'an, dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit mereka tanpa ada orang yang mengingkarinya, maka ini menjadi Ijma'."
Disyaratkannya berniat, hal yang wajib yaitu adanya niat untuk aktivitas atas nama mayit. Imam Ibnu 'Aqil mengatakan: "Jika melakukan ketaatan baik berupa shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan menghadiahkannya dan menjadikan pahalanya untuk mayit muslim, maka menyampaikan untuknya adalah sesuatu yang mendatangkan manfaat baginya, dengan syarat mendahulukannya dengan niat melakukan ketaatan." Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnul Qayyim. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/568-570)
Beberapa Catatan:
1. Untuk amalan No 3, yaitu berpuasa atas nama orang wafat dan dia tidak puasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang mesti dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
- FIDYAH, bukan puasa. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali sebagian Syafi’iyah. Bagi mayoritas ulama berpuasa itu jika si mayit sebelumnya nadzar.
- PUASA, bukan fidyah. Ini pendapat sebagian Syafi'iyyah, dan inilah yang dianggap lebih Shahih menurut Imam An Nawawi.
Berdasarkan hadis Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berkata: "Wahai Rasulullah, ibu saya sudah wafat dan dia ada kewajiban puasa sebulan, apakah boleh saya qadha untuknya?"
Rasulullah menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki hutang apakah wajib membayarnya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Rasulullah menjawab: "Maka utang kepada Allah lebih patut untuk ditunaikan."
4. Haji
Berdasarkan hadits Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang ke Rasulullah, dia berkata: "Ibu saya bernadzar untuk melaksanakan haji, tapi dia belum sempat haji sampai akhirnya wafat, apakah boleh saya haji untuknya? Maka, tunaikanlah sebab hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
Nabi menjawab: "Berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang, bukankah kamu akan membayarkannya?"
5. Sholat
Berdasarkan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa ada seorang laki-laki berkata: "Sesungguhnya saya memiliki dua orang tua yang senantiasa saya berbuat baik kepada mereka berdua di saat hidupnya, maka bagaimana cara saya berbuat baik kepada mereka berdua setelah mereka wafat?"
Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya di antara bentuk berbakti setelah kematiannya adalah kamu shalat untuk mereka berdua bersama shalatmu sendiri, dan kamu berpuasa untuk mereka berdua bersama puasamu."
6. Membaca Al-Qur'an
Ini adalah pendapat mayoritas Ahlus Sunnah. Imam An-Nawawi mengatakan: "Yang masyhur dalam Madzhab Syafi'i adalah tidak sampai." Adapun Ahmad bin Hambal, dan segolongan ulama Syafi'iyyah mengatakan sampai. Pendapat yang dipilih adalah hendaknya setelah dia membaca Al-Qur'an dengan berdoa: "Ya Allah sampaikanlah pahala membaca Al-Quran ini kepada Fulan."
Dalam Al-Mughni-nya Ibnu Qudamah: "Berkata Ahmad bin Hambal, bagi mayit semua kebaikan (yang dilakukan orang hidup) itu sampai kepadanya, berdasarkan dalil-dalil tentang itu, dan kaum muslimin di setiap negeri telah berkumpul, membaca Al-Qur'an, dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit mereka tanpa ada orang yang mengingkarinya, maka ini menjadi Ijma'."
Disyaratkannya berniat, hal yang wajib yaitu adanya niat untuk aktivitas atas nama mayit. Imam Ibnu 'Aqil mengatakan: "Jika melakukan ketaatan baik berupa shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan menghadiahkannya dan menjadikan pahalanya untuk mayit muslim, maka menyampaikan untuknya adalah sesuatu yang mendatangkan manfaat baginya, dengan syarat mendahulukannya dengan niat melakukan ketaatan." Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnul Qayyim. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/568-570)
Beberapa Catatan:
1. Untuk amalan No 3, yaitu berpuasa atas nama orang wafat dan dia tidak puasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang mesti dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
- FIDYAH, bukan puasa. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali sebagian Syafi’iyah. Bagi mayoritas ulama berpuasa itu jika si mayit sebelumnya nadzar.
- PUASA, bukan fidyah. Ini pendapat sebagian Syafi'iyyah, dan inilah yang dianggap lebih Shahih menurut Imam An Nawawi.
Lihat Juga :