Pengganti Mandi Junub Boleh Tayamum, Begini Tata Caranya
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
Tayamum bisa menjadi pengganti mandi junub bila tidak ada air. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A
A
A
Pengganti mandi junub adalah tayamum . Kebolehan tayamum sebagai ganti mandi ini didasarkan pada firman Allah:
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” ( QS. Al-Maidah: 6 )
Baca juga: Doa Mandi Junub, Tatacara, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya
Mandi junub adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki hadas besar karena berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Mandi junub seharusnya menggunakan air. Namun bila tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.
Dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam subuh.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” ( QS. Al-Maidah: 6 )
Baca juga: Doa Mandi Junub, Tatacara, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya
Mandi junub adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki hadas besar karena berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Mandi junub seharusnya menggunakan air. Namun bila tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.
Dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam subuh.
Lihat Juga :