Pengganti Mandi Junub Boleh Tayamum, Begini Tata Caranya

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
Pengganti Mandi Junub...
Tayamum bisa menjadi pengganti mandi junub bila tidak ada air. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Pengganti mandi junub adalah tayamum . Kebolehan tayamum sebagai ganti mandi ini didasarkan pada firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا


Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” ( QS. Al-Maidah: 6 )

Baca juga: Doa Mandi Junub, Tatacara, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya

Mandi junub adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki hadas besar karena berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”

Mandi junub seharusnya menggunakan air. Namun bila tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.

Dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam subuh.

Sahabat yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor kepada Rasulullah dan Rasul bertanya kepada Amr, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat para sahabatmu dalam keadaan junub?”

Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً


“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )

Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.

Baca juga: Masih Junub di Waktu Subuh, Bagaimana Hukum Puasanya?

Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.

Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.

Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.

Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.

Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.

Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu atau mandi junub.Misalnya, sebagai persediaan minum.

Jika seorang berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu sholat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.

Baca juga: Pentingnya Berwudhu Sebelum Mandi Junub

Tata Cara Tayamum

Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan penyataan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala." Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
7. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari. Seperti setelah berwudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Perbedaan Mandi Junub...
Perbedaan Mandi Junub dan Setelah Haid, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Tata Cara dan Niat Mandi...
Tata Cara dan Niat Mandi Haid dan Junub Bersamaan
Hikmah Disyariatkannya...
Hikmah Disyariatkannya Mandi Junub bagi Muslim yang Berhadas Besar
Apakah Boleh Seseorang...
Apakah Boleh Seseorang dalam Keadaan Junub Menunda Mandi Wajib?
Bolehkah Mandi Junub...
Bolehkah Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut?
Kisah Asal-usul Tayamum,...
Kisah Asal-usul Tayamum, Kaum Muslim Perlu Tahu!
Rekomendasi
Ibn al-Haitham: Ilmuwan...
Ibn al-Haitham: Ilmuwan Gila Penemu Kamera, Jungkir Balikkan Teori Pemikir Yunani
Abd-al Rahman al-Sufi,...
Abd-al Rahman al-Sufi, Astronom Muslim yang Mengindentifikasi 100 Bintang Baru
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Begini Caranya Agar...
Begini Caranya Agar Gaji Kecil Tetap Bisa Nabung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved