Hukum Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk
Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:42 WIB
loading...
Semua ahli kesehatan sependapat, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Foto/Ist
A
A
A
Hukum minum alkohol tapi tidak mabuk, bagaimana pandangan Syariat terhadap masalah ini? Sebelum kita jawab, mari kita simak penjelasan Al-Qur'an berikut.
Allah Ta'ala berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..." (QS. Al-Baqarah Ayat 219)
Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan, Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu.
Surah An-Nisa Ayat 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang shalat. Surah Al-Ma 'idah Ayat 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi orang beriman.
Yang dimaksud dengan Khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk
Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika minum alkohol tapi tidak mabuk? Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan secara terperinci tentang minuman khamar ini. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang minum khamar, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab: "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para sahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab, "Perasan penduduk neraka." (HR. Ibnu Majah)
Allah Ta'ala berfirman:
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..." (QS. Al-Baqarah Ayat 219)
Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan, Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu.
Surah An-Nisa Ayat 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang shalat. Surah Al-Ma 'idah Ayat 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi orang beriman.
Yang dimaksud dengan Khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk
Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika minum alkohol tapi tidak mabuk? Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan secara terperinci tentang minuman khamar ini. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang minum khamar, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab: "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para sahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab, "Perasan penduduk neraka." (HR. Ibnu Majah)
Lihat Juga :