Hukum Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk
Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir." (HR An-Nasai)
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar. Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah. Rasulullah bersabda:
"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata:" Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim)
Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah hadits dari Anas, beliau berkata bahwa Rasulullah mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Daud)
Baca Juga: Bahaya Khamar (Miras), Seorang Ahli Ibadah Tergelincir ke Dalam Maksiat
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar. Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah. Rasulullah bersabda:
"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata:" Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim)
Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah hadits dari Anas, beliau berkata bahwa Rasulullah mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Daud)
Baca Juga: Bahaya Khamar (Miras), Seorang Ahli Ibadah Tergelincir ke Dalam Maksiat
(rhs)
Lihat Juga :