Hukum Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk

Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:42 WIB
loading...
A A A
Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir." (HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar. Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah. Rasulullah bersabda:

"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata:" Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim)

Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah hadits dari Anas, beliau berkata bahwa Rasulullah mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Daud)

Baca Juga: Bahaya Khamar (Miras), Seorang Ahli Ibadah Tergelincir ke Dalam Maksiat
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Harut dan Marut, Malaikat...
Harut dan Marut, Malaikat yang Diberi Syahwat: Apa Kabarnya saat Ini?
Memilih Parfum dengan...
Memilih Parfum dengan Prinsip Syariah: Bolehkah yang Beralkohol?
Kisah Umar bin Khattab...
Kisah Umar bin Khattab Marah Mendengar Khalid bin Walid Menggosok Badan dengan Khamar
Hukuman atau Hadd bagi...
Hukuman atau Hadd bagi Peminum Khamar di Era Rasulullah sampai Khulafaur Rasyidin
Tanda-Tanda Kiamat:...
Tanda-Tanda Kiamat: Arab Saudi Buka Toko Khamar
Dalil-Dalil Pengharaman...
Dalil-Dalil Pengharaman Khamar: Induk dari Segala Kejahatan
Rekomendasi
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Bebatuan di Ethiopia...
Bebatuan di Ethiopia Membentuk Loreng Harimau, Ternyata Ini Penyebabnya
Siapakah Penemu Sim...
Siapakah Penemu Sim Card Pertama di Dunia? Simak Penjelasannya
Artikel Terkini
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved