Penting Bagi Orangtua! Cara Menebus Dosa Menggugurkan Kandungan
Selasa, 02 November 2021 - 14:28 WIB
loading...
Bagi yang pernah menggugurkan kandungan tanpa alasan syari diwajibkan untuk segera bertobat. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
Cara menebus dosa menggugurkan kandungan penting untuk diketahui umat muslim terutama bagi orangtua. Berikut penjelasan syariat terkait dosa menggugurkan kandungan.
Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan, menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i, khususnya kandungan yang sudah empat bulan ke atas adalah haram, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' ulama.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al An’am (6): 151)
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al Isra (17): 31)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara')?" (QS Al Isra (17): 33)
"Dan bila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh?" (QS. At Takwir (81): 8-9)
Berkata Syekh Prof Dr Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:
اتفق العلماء على تحريم الإجهاض دون عذر بعد الشهر الرابع أي بعد 120 يوماً من بدء الحمل،ويعد ذلك جريمة موجبة للغُرَّة ، لأنه إزهاق نفس وقتل إنسان.
"Ulama sepakat atas haramnya aborsi tanpa udzur setelah kandungan 4 bulan yaitu 120 hari sejak awal kehamilan, dan mengancam hal itu sebagai kejahatan pembunuhan terhadap permulaan kehidupan, karena dia sudah berbentuk jiwa dan termasuk membunuh manusia." (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/196. Maktabah Al Misykah)
Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Quwaitiyah:
Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan, menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i, khususnya kandungan yang sudah empat bulan ke atas adalah haram, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' ulama.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al An’am (6): 151)
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al Isra (17): 31)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara')?" (QS Al Isra (17): 33)
"Dan bila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh?" (QS. At Takwir (81): 8-9)
Berkata Syekh Prof Dr Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:
اتفق العلماء على تحريم الإجهاض دون عذر بعد الشهر الرابع أي بعد 120 يوماً من بدء الحمل،ويعد ذلك جريمة موجبة للغُرَّة ، لأنه إزهاق نفس وقتل إنسان.
"Ulama sepakat atas haramnya aborsi tanpa udzur setelah kandungan 4 bulan yaitu 120 hari sejak awal kehamilan, dan mengancam hal itu sebagai kejahatan pembunuhan terhadap permulaan kehidupan, karena dia sudah berbentuk jiwa dan termasuk membunuh manusia." (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/196. Maktabah Al Misykah)
Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Quwaitiyah:
Lihat Juga :