Penting Bagi Orangtua! Cara Menebus Dosa Menggugurkan Kandungan

Selasa, 02 November 2021 - 14:28 WIB
loading...
Penting Bagi Orangtua!...
Bagi yang pernah menggugurkan kandungan tanpa alasan syari diwajibkan untuk segera bertobat. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Cara menebus dosa menggugurkan kandungan penting untuk diketahui umat muslim terutama bagi orangtua. Berikut penjelasan syariat terkait dosa menggugurkan kandungan.

Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan, menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i, khususnya kandungan yang sudah empat bulan ke atas adalah haram, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' ulama.

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al An’am (6): 151)

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu?" (QS. Al Isra (17): 31)

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara')?" (QS Al Isra (17): 33)

"Dan bila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh?" (QS. At Takwir (81): 8-9)

Berkata Syekh Prof Dr Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:

اتفق العلماء على تحريم الإجهاض دون عذر بعد الشهر الرابع أي بعد 120 يوماً من بدء الحمل،ويعد ذلك جريمة موجبة للغُرَّة ، لأنه إزهاق نفس وقتل إنسان.

"Ulama sepakat atas haramnya aborsi tanpa udzur setelah kandungan 4 bulan yaitu 120 hari sejak awal kehamilan, dan mengancam hal itu sebagai kejahatan pembunuhan terhadap permulaan kehidupan, karena dia sudah berbentuk jiwa dan termasuk membunuh manusia." (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/196. Maktabah Al Misykah)

Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Quwaitiyah:

وَلاَ يُعْلَمُ خِلاَفٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي تَحْرِيمِ الإِْجْهَاضِ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ . فَقَدْ نَصُّوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا نُفِخَتْ فِي الْجَنِينِ الرُّوحُ حُرِّمَ الإِْجْهَاضُ إِجْمَاعًا . وَقَالُوا إِنَّهُ قَتْلٌ لَهُ ، بِلاَ خِلاَفٍ

"Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat diantara para fuqaha tentang haramnya aborsi setelah ditiupkan ruh. Dasar mereka adalah jika telah ditiupkan ruh terhadap janin maka ijma’ telah mengharamkan aborsi tersebut. Mereka mengatakan hal itu adalah pembunuhan terhadapnya, tak ada perbedaan pendapat." (Al Mausu'ah, 2/57)

Cara Bertobat
Menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i termasuk dosa besar dan wajib bertobat. Cara tobatnya, sebagaimana dosa-dosa besar lainnya, disampaikan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin:

قال العلماء: التوبة واجبة من كل ذنب, فإن كانت المعصية بين العبد وبين الله تعالى لا تتعلق بحق آدمي, فلها ثلاثة شروط: أحدها: أن يقلع عن المعصية. والثاني: أن يندم على فعلها. والثالث: أن يعزم أن لا يعود إليها أبداً. فإن فقد أحد الثلاثة لم تصح توبته

"Para ulama mengatakan: taubat itu wajib pada setiap dosa. Jika maksiatnya adalah antara manusia dengan Allah Ta'ala, tidak kaitan dengan manusia lain, maka ada syarat taubat:

1. Dia meninggalkan maksiatnya itu.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Dia bertekad tidak mengulangi lagi selamanya. Jika satu saja luput dari tiga syarat ini maka tidak sah taubatnya.

Tentunya sempurnakan pula dengan banyak-banyak amal saleh lainnya seperti sedekah, sholat dan shaum sunnah, dan lainnya.

Wallahu A'lam

Ustaz Farid Nu'man Hasan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)